ECPAT Indonesia mengutur Dr. Ahmad Sofian hadir dalam kegiatan“Collective Action to End Child Sexual Exploitation and Abuse in East and Southeast Asia and the Pacific” yang diadakan di Bangkok tanggal 4-7 Maret 2024. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh lebih dari 105 peserta dari negara Asia Timur, Asia Selatan, Asia Tenggara, Pacific, Belanda, Canada, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis. Kegiatan ini sendiri diadakan oleh ECPAT Internasional bekerjaama dengan KNH Jerman, UNODC, Safe Online, dan Program Down to Zero.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat hasil penelitian Disrupting Harm dalam bentuk implementasi yang telah dihasilkan dalam penelitian ini. Penelitian ini sendiri berlangsung di negara-negara Kamboja, Indonesia, Malaysia, Pilipina, Thailand dan Vietnam. Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat Kerjasama antara multi stakeholders yaitu organisasi masyarakat sipil, akademisi, organisasi internasional, badan-badan PBB, Lembaga donor di Kawasan Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Selatan dan Pacific. Selain itu, hasil kongrit yang diharapkan dari pertemuan ini adalah adanya strategi kongrit dalam mengakhiri bentuk-bentuk eksploitasi seksual dan kekerasan anak termasuk penyalahgunaan perangkat digital yang berdampak pada anak-anak.
Memberikan Paparan
Dalam acara ini Dr. Ahmad Sofian memaparkan tentang hasil penelitian “Disrupting Harm in Indonesia Evidence on Online Child Sexual Exploitatation and Abuse”. Dari penelitian telah dihasilkan beberapa kemajuan yang dijadikan dasar untuk kebijakan pemerintah Indonesia yaitu (1) laporan penelitian ini telah berhasil membangun kesadaran dalam memahami resiko kekerasan dan eksploitasi seksual anak online; (2) peneltian ini juga digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam Menyusun rencana Peraturan Presiden terkait Peta Jalan Perlindungan Anak Online; (3) Hasil penelitian disrupting harm Indonesia ini juga dikomunikasikan Bersama kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia yang kemudian juga dipergunakan untuk melakukan revisi kedua UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam revisi kedua ini yang diterbitkan dalam UU No. 1/2024 memasukan perlindungan data pribadi anak dan mekanisme verifikasi perlindungan data pribadi anak. Selain itu juga dalam undang-undang ini penyelenggara sistem elektronik memiliki mekanisme perlindungan anak dan adanya sanksi adminstrasi ketiaka penyelenggara sistem elektronik gagal dalam melindungi anak.
Tindak Lanjut di Indonesia
Dalam kontek nasional ECPAT Indonesia menyusun plan of action untuk dilaksanakan di tingkat nasional yaitu :
Kegiatan |
Hasil |
Jangka waktu |
Dukungan yang Diperlukan |
Kolaborasi dengan media sosial dan platform digital lainnya |
Program kongkrit dari sosial media dan platform digital dalam menanggulangi dampak disrupting harm pada anak-anak |
2024-2026 |
Dukungan finansial dari sosial media dan platform digital |
Advokasi pada pemerintahn dalam mengembangkan kebijakan child safeguarding policy di sekolah |
Terbitnya peraturan Menteri yang mewajibkan sekolah dalam mengembangkan child safeguarding policy di sekolah khusus dengan kluster kekerasan dan ekploitasi seksual anak |
2025-2028 |
Dukungan dari donor dan kementerian Pendidikan nasional |
Melakukan review terhadap sejumlah peraturan nasional dalam memastikan adanya acces to jusitice pada korban |
Terbitnya peraturan nasional tentang accest to justice pada korban dan mekanisme/prosedur pada anak anak yang lebih berkeadilan |
2025-2028 |
Dukungan dari multi stakeholder |
Implemntasi Roadmap perlindungan anak online yang segera diterbitkan Peraturan Presidennya/ |
Beberapa program yang ada di dalam roadmap diimplemenasikan yang berkaitan dengan kekerasan dan ekploitasi seksual anak |
2025-2029 |
Kolaborasi dengan kementerian yang relevan |
Info kegiatan : https://vt.tiktok.com/ZSF5vqMg4/