ECPAT Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) dan Lembaga Keuangan Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan koordinasi dalam rangka memperkuat upaya perlindungan anak di sektor keuangan. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman antara kementerian/lembaga mengenai perlindungan anak, khususnya dari eksploitasi seksual online. Selain itu diharapkan pertemuan ini dapat mendorong terbentuknya komitmen bersama dan kolaborasi dalam melakukan upaya pencegahan serta penanganan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana eksploitasi seksual anak.
Pertemuan ini dimulai dengan arahan dari Deputi Perlindungan Khusus Anak KEMENPPPA, yang menekankan pentingnya pertemuan semacam ini untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan eksploitasi seksual anak, terutama dalam kejahatan yang melibatkan penyedia jasa keuangan. Dilanjutkan dengan pemaparan hasil temuan dari penelitian cepat tentang Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Eksploitasi Seksual Anak di Indonesia yang dilakukan oleh ECPAT Indonesia bekerjasama dengan KEMENPPPA. Respon dari pihak lembaga keuangan terhadap pemaparan temuan tersebut sangat positif, dimana mereka menyatakan dukungan terhadap upaya bersama untuk mencegah dan memberantas eksploitasi seksual anak yang terkait dengan penyedia jasa keuangan. Namun, hal ini harus didorong dengan adanya Perjanjian Kerjasama yang dilakukan antar Kementerian/Lembaga.
Dalam diskusi ini, lembaga keuangan menyoroti bahwa mendeteksi transaksi mencurigakan yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak seringkali sulit. Oleh karena itu, untuk mengidentifikasi dugaan pelaku kejahatan keuangan terkait eksploitasi seksual anak, lembaga keuangan mendorong perlu adanya daftar pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, diperlukan tipologi yang dapat memberikan peringatan untuk mencegah transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak. Selain hal ini, perlu juga diperkuat kerjasama dengan interpol untuk membantu proses screening pelaku.
Upaya pencegahan dan penanggulangan eksploitasi seksual anak di Indonesia masih terus menghadapi kendala. Salah satu masalah utamanya adalah kurangnya kesadaran dari para pemangku kepentingan di dalam negeri, di mana isu kejahatan eksploitasi seksual anak belum mendapat prioritas. Hal ini menyebabkan stakeholder di sektor keuangan cenderung menganggap bahwa risiko terkait eksploitasi seksual anak rendah. Padahal, secara bersama-sama diketahui bahwa eksploitasi seksual memiliki dampak serius pada anak, termasuk trauma fisik, seksual, dan mental, bahkan dapat mendorong keinginan untuk bunuh diri. Dampak eksploitasi seksual tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu keseimbangan keluarga, kesehatan, kehidupan sosial, stabilitas ekonomi, dan dapat mengganggu stabilitas komunitas secara keseluruhan.
Dengan adanya pertemuan koordinasi, beberapa langkah tindak lanjut dapat diambil. Unruk memperkuat kerjasama perlu dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama Government to Government antara KEMENPPPA dengan Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, dalam pertemuan ini juga teridentifikasi beberapa upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan penyedia jasa keuangan untuk eksploitasi seksual anak, antara lain:
- Meningkatkan Public Private Partnership (PPP) yang telah ada oleh PPATK dengan mendorong isu eksploitasi seksual anak sebagai alert untuk laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diteruskan ke direktorat kerjasama dalam negeri.
- Pentingnya penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri terkait forum koordinasi pencegahan dan penanggulangan eksploitasi seksual anak.
- Mendirikan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) yang berkoordinasi dengan para Financial Intelligence Unit (FIU) untuk membahas kajian mengenai penyalahgunaan penyedia jasa keuangan untuk eksploitasi seksual anak, sehingga dapat mendapatkan masukan dari tiap negara terkait hal ini.
Disusun Oleh Christabella dan Oviani F. Jannah