Setidaknya ada 28 Desa rencananya akan dibentuk menjadi desa percontohan yaitu “Desa Ramah Anak Terbebas dari Pornografi” di tahun 2024. Pembentukan tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis, yaitu stakeholder Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Musyawarah Desa, PKK, Karang Taruna, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Babinsa, Babinkamtibmas dan perwakilan anak.
Program ini diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan ECPAT Indonesia, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sejak tahun 2018.
Bimbingan Teknis ini menggali potensi desa, kelemahan dan kekuatan desa serta menguatkan perspektif hak anak termasuk menjamin partisipasi hak anak dalam proses pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan Desa.
Bimbingan Teknis pertama dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah, selama dua hari yaitu pada tanggal 29-30 Mei 2024 yang melatih sebanyak 75 orang dari 7 Desa, sedangkan Bimbingan Teknis kedua di selenggarakan di Yogjakarta yaitu di Kabupaten Sleman selama 2 hari pada tanggal 24-25 Juni 2024 yang juga melatih 75 orang dari 7 Desa.
Dalam Bimbingan Teknis ini di fasilitasi oleh 2 orang fasilitator yaitu Umi Farida dan Rio Hendra serta satu orang co-fasilitator yaitu Azzahra Qubais dari ECPAT Indonesia, dengan melibatkan 2 narasumber dari Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Narasumber dari Dinas Kominfo dimaksudkan untuk menjelaskan tentang bagaimana tanggungjawab negara dalam melindungi anak-anak dari paparan pornografi melalui program-program yang telah direncanakan secara nasional hingga tingkat Kabupaten/Kota, termasuk menjelaskan mekanisme pengaduan jika terjadi kasus.
Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjelaskan tentang peran dan fungsi Desa dalam memberikan perlindungan dan menjamin partisipasi anak dalam pembangunan Desa. Melalui materi ini Desa juga dijelaskan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk menyusun Peraturan Desa tentang pencegahan dan perlindungan Anak dari tindak kekerasan, dan eksploitasi seksual.
Melalui Bimbingan Teknis ini 7 Desa juga membuat Rencana Aksi sebagai bentuk komitmen dalam melakukan upaya pencegahan dan perlindungan anak di Desanya masing-masing.