Asistensi Pembentukan Desa/Kelurahan Bebas dari Pornografi Anak merupakan kegiatan lanjutan program di tahun 2018, Kerjasama ECPAT Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dimana telah dilakukan Asesment di 3 Desa/Kelurahan yaitu Kampung Maluang (Berau), Kelurahan Nunhila (Kupang) dan Maccini Parang (Makassar). Hasil assessment tersebut menjadi panduan bagi KPPPA untuk merumuskan buku Panduan Desa/Kelurahan Bebas dari Pornografi Anak. Hingga kemudian dicanangkan satu Desa yaitu Kampung Maluang sebagai Desa Bebas dari Pornografi Anak.
Berdasarkan hal tersebut maka, tersisa 2 Kelurahan/Desa, yaitu Kelurahan Nunhila – Kupang - Nusa tenggara Timur dan Kelurahan Maccini Parang – Makassar - Sulawesi Selatan yang membutuhkan asistensi atau penguatan dalam proses menuju pembentukan Desa/Kelurahan Bebas dari Pornografi Anak. Adapun tujuan dari dilaksanakannya Asistensi Pembentukan Desa/Kelurahan Bebas dari Pornografi Anak, antara lain; (1) untuk menyiapkan Kelurahan Nunhila - Kupang dan Kelurahan Maccini Parang untuk dicanangkan menjadi Desa/Kelurahan bebas dari pornografi anak, (2) untuk meningkatnya kapasitas masyarakat dan pemangku kepentingan di Kelurahan Nunhila dan Maccini Parang dalam memahami sistem perlindungan anak bebas dari pornografi anak, (3) untuk menginternalisasi pemahaman pemerintah desa dan pemangku kepentingan agar memahami tentang hak anak.
Kegiatan asistensi pertama dilakukan di Kelurahan Nunhila – Kupang – Nusa Tenggara Timur pada tanggal 16 Juli 2019 dan kedua dilakukan di Kelurahan Maccini Parang – Makassar – Kalimantan Timur pada tanggal 22 Juli 2019, dengan menghadirkan beberapa peserta, diantaranya: LPM, Lurah dan Pemerintah Kelurahan Nunhila, PATBM, Guru Paud, Tokoh Masyarakat, Fasilitator Forum Anak, Forum anak, Ketua RT, Ketua RW, PKK dan Tokoh Agama.
Adapun hasil dari asistensi di Kelurahan Maccini Parang dan Kelurahan Nunhila, yaitu:
- Kedua Kelurahan berhasil membuat Peta Desa, yaitu sebuah gambaran peta yang mengidentifikasi daerah-daerah yang dianggap rentan bagi anak terpapar pornografi dan menjadi korban pornografi anak.
2. Kedua Kelurahan telah merumuskan rencana tindak lanjut dalam rangka menjadi Desa/Kelurahan bebas dari pornografi anak. Misalnya pembuatan SK tentang Jam Belajar Malam, yang akan dilakukan oleh Kelurahan Nunhila dengan melibatkan Lurah, LPM, Forum Anak, PATBM, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Bhabinkamtibmas, Babinsa dll pada bulan Juli-Agustus dengan sasaran anak dan orang tua. Adanya car free day di Gang Kelurahan yang dijadikan area bebas bermain untuk anak-anak yang akan dimulai sejak Agustus 2019 yang melibatkan Pemerintah Desa, PATBM, warga dan Forum Anak.
3. Kelurahan Nunhila berhasil mengidentifikasi hambatan dan peluang yang dapat terjadi dalam proses pembentukan Desa/Kelurahan bebas dari pornografi anak. Adapun hambatan yang ditemukan antara lain; Kurangnya partisipasi masyarakat, banyaknya anak-anak menggunakan HP, sebagaian masyarakat Kelurahan Nunhila masih miskin, kurangnya pemahaman dan kontrol orang tua tentang penggunaan HP dan Internet, sedangkan peluang yang ditemukan yaitu: Tingkat pendidikan anak-anak minimum SMA, adanya kegiatan keagamaan seperti sekolah minggu, ibadat pemuda, aktifnya organisasi perlindungan anak seperti PATBM dan Forum Anak, adanya mekanisme penanganan masalah kenakalan remaja dan kekerabatan dan kekeluargaan di kelurahan Nunhila masih sangat kuat.
Penulis : Umi Farida (Asisten Program Manajer)