Eksploitasi seksual anak merupakan situasi yang kompleks sebab terjadi secara terorganisir dan tertutup. Khususnya di destinasi wisata yang mana tersedia berbagai fasilitas pendukung seperti penginapan, tempat hiburan, tempat makan, dsb yang tak jarang disalahgunakan untuk melakukan praktik eksploitasi seksual, dan anak dapat terlibat di dalamnya. ECPAT Indonesia melihat pentingnya adanya regulasi khusus yang dapat mengatur secara tegas dalam melakukan perlindungan anak di destinasi wisata. Melihat Kementerian Pariwisata memiliki mandat khusus dalam mengatur regulasi di lingkungan pariwisata, ECPAT Indonesia melakukan audiensi dengan Kementerian Wisata khususnya dengan bidang Pengembangan SDM Pariwisata dan Hubungan Antar Lembaga dalam mengajukan beberapa bentuk kerjasama untuk memperkuat perlindungan anak dari situasi eksploitasi seksual.
Terlebih lagi, Kementerian Pariwisata memiliki kepedulian terhadap isu perlindungan anak, khususnya isu eksploitasi seksual anak. Sejak tahun 2010, Kementerian Pariwisata sudah memulai komitmen untuk melakukan pencegahan terhadap eksploitasi seksual anak melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor PM.30/HK.201/MKP/ 2010 tentang Pedoman Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak di Lingkungan Pariwisata. Dalam pedoman tersebut menerangkan berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha Pariwisata dalam melakukan pencegahan eksploitasi seksual anak pada praktik bisnis yang dilakukannya.
Dalam audiensi yang dilakukan, ECPAT mengajukan beberapa kerjasama, antara lain :
- Keterlibatan Kementerian Pariwisata dalam menentukan wilayah program Desa Wisata Ramah Anak Bebas Eksploitasi. Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ECPAT Indonesia dalam melakukan pencegahan eksploitasi seksual terhadap anak di lingkungan wisata. Peran Kementerian Pariwisata diperlukan dalam memperkuat justifikasi pemilihan wilayah wisata yang tepat.
- Dukungan Kementerian Pariwisata dalam penyelenggaraan Lokakarya dalam menyusun Pedoman Komunitas untuk melakukan advokasi ke usaha wisata dan perjalanan. Kegiatan ini merupakan sebuah inisiatif dalam memperkuat masyarakat dan/atau komunitas masyarakat dengan meningkatkan kapasitas untuk melakukan advokasi ke usaha wisata dan perjalanan. Hal ini dilatarbelakangi karena hingga sekarang masih minimnya keterlibatan pihak swasta, khususnya yang berada di lingkungan pariwisata dalam melakukan upaya perlindungan anak dari situasi eksploitasi seksual. Terdapat beberapa hal yang diajukan dalam pertemuan ini : a) Terlibat dalam tim penyusunan pedoman komunitas, b) Menjadi salah satu keynote speech dalam kegiatan lokakarya, c) Menjadikan pedoman ini sebagai dokumen Kementerian Pariwisata untuk pengembangan Sumber Daya Masyarakat.
- Terlibat dalam kampanye ‘Kids Aren’t Souvenirs’ yang merupakan inisiatif bersama dalam mencegah eksploitasi seksual di destinasi wisata.
Penulis: Safira Ryanatami