Proses diseminasi hasil pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari pemetaan situasi yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk rangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan temuan terkait kasus perdagangan anak untuk tujuan seksual di Jakarta Timur serta merangkum hasil diskusi yang telah dilakukan sebelumnya.
Selain menyampaikan hasil pemantauan, diseminasi ini juga menjadi forum bagi berbagai pihak untuk membahas kondisi terkini eksploitasi seksual anak serta langkah-langkah yang telah diambil dalam pencegahan dan penanganannya. Dengan adanya forum ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih efektif antar pemangku kepentingan guna memperkuat upaya perlindungan anak di Jakarta Timur.
Diskusi dalam proses diseminasi ini juga selaras dengan temuan Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya, dengan fokus utama pada pemetaan lokasi terjadinya kasus serta pola perdagangan anak di Jakarta Timur. Kegiatan ini semakin diperkuat dengan keterwakilan dari Kepolisian Jakarta Timur dan suku dinas terkait, termasuk adanya tanggapan dari Dinas PPAPP DKI Jakarta, UPT PPPA DKI Jakarta, serta lembaga pendamping korban dan penyintas dalam project ini, yaitu Yayasan Bandungwangi.
Selain itu, hasil diseminasi juga diperkaya oleh temuan kasus dari organisasi masyarakat sipil (CSO) serta perwakilan masyarakat setempat, seperti kelurahan dan kecamatan di Jakarta Timur. Keikutsertaan RPTRA dalam pertemuan ini turut mengungkap adanya kasus-kasus yang mereka temui di lapangan serta kendala yang masih dihadapi dalam penanganannya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan setiap lembaga yang terlibat semakin memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam memerangi perdagangan anak untuk tujuan seksual di Jakarta Timur. Selain itu, kolaborasi yang lebih erat antara kelurahan dan kecamatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai isu perdagangan anak untuk tujuan seksual, sehingga kedepannya mereka dapat menangani kasus secara lebih efektif dan merujuk korban ke jalur pelaporan yang sesuai.