Jakarta, 31 Oktober 2025 - Sebagai lanjutan dari kegiatan advokasi bersama perwakilan tokoh masyarakat sekitar dalam proyek yang didukung oleh United Nations Voluntary Trust Fund for Victims of Trafficking in Persons (UNVTF), telah terlaksana kegiatan diskusi terkait situasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jakarta Timur bersama masyarakat Kelurahan Cipinang Besar Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk, modus, dan dampak TPPO, khususnya yang bertujuan untuk eksploitasi seksual. Dalam diskusi tersebut, peserta diajak untuk mengenali tanda-tanda kerentanan di lingkungan sekitar serta membahas pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pelaporan kasus perdagangan orang.
Beberapa peserta yang hadir terlihat antusias untuk membahas hal ini dan juga ingin mengetahui pengertian tindak pidana perdagangan orang. Beberapa peserta menyampaikan kekhawatiran mengenai meningkatnya risiko eksploitasi anak dan perempuan di lingkungan padat penduduk seperti Cipinang Besar Utara, terutama melalui modus rekrutmen pekerjaan dan pertemanan daring. Beberapa perwakilan warga yang hadir juga membagikan pengalaman mereka maupun kasus yang mereka temui.
Pada daerah cipinang besar utara ini, kasus yang ditemukan memang beberapa berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Beberapa dari mereka berbagi mengenai temuan seperti adanya praktik penjualan bayi dari puskesmas terdekat, beberapa kasus open BO yang juga ditemukan serta beberapa remaja yang ditemukan hamil walaupun usianya masih sangat muda. Melalui proses diskusi reguler ini, diharapkan masyarakat semakin berdaya untuk melindungi diri dan lingkungannya dari ancaman TPPO, serta berkontribusi aktif dalam membangun lingkungan yang aman dan bebas dari praktik eksploitasi manusia.