PENDAPAT HUKUM ECPAT INDONESIA
DUGAAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DAN ATAU PENCABULAN PADA ANAK DI LUWU TIMUR, SULAWESI SELATAN
- Kronologis
Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban yaitu dari Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang diterima ECPAT Indonesia tanggal 18 Oktober 2021.
Awalnya Ibu korban melaporkan kasus yang menimpa 3 anaknya pada tanggal 9 Oktober 2019 di Polres Luwu Timur. Pada tangga 24 Oktober terbit surat dari Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang menginformasikan telah melakukan pemeriksaan/interogasi terhadap pelaporn, terlapor dan 3 orang anak yang diduga korban tindak pidana cabul.
Pada tanggal 18 Desember terbit surat dari Polres Luwu Timur yang menyatakan untuk menghentikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak. Dihentikannya penyelidikan ini didasarkan pada rekomendasi gelar perkara yang diadakan pada tanggal 4 Desember 2019 di Polres Luwu. Hanya saja tidak dijelaskan hasil gelar perkara dimaksud.
Berdasarkan penjelasan dari Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak tanggal 9 Oktober 2021 disebutkan bahwa penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil assessment petugas P2TP2A Luwu Timur yang menyatakan para korban anak tidak memperlihatkan tanda-tanda truma dan tetap berinteraksi dengan dengan Terlapor (pelaku) yang juga merupakan ayah dari ketiga anak tersebut. Diduga ada konflik kepentingan antara petugas P2TP2A dengan Terlapor karena hubungan pertemanan dan sama-sama Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu laporan psikologis diterbitkan oleh P2TP2A Kota Makasar tertanggal 20 Desember 2019, dinyatakan bahwa para korban mengalami kecemasan akibat kekerasan seksual yang dialami dan dilakukan ayah kandung korban. Adapun tidak ditemukannaya tanda-tanda trauma pada para anak tidak berarti kekerasan seksual tidak terjadi.
Pelapor telah melakukan pemeriksaan terhadap para anak korban tanggal 31 Oktober 2019 di Puskesmas Malili dan mendapatkan surat rujukan untuk berobat yang dikelauarkan oleh dokter, dan tertulis hasil diagnosa bahwa para anak korban mengalami kerusakan pada bagian anus dan vagina serta adanya kekerasan pada anak.
Pada tanggal 11 November 2019 terbit visum hasil pemeriksaan kejiwaan (visum et repertum psyciatricum (VeRP) dari tim RS Bhayangkara terhadap para anak korban, terlapor serta pelapor. Dalam VeRP jelas disebutkan para korban mengalami pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Pada tanggal 15 Nomver 2019 terbit visum et repertum (VeR) terhadap ketiga anak yang mengindikasikan tidak ada lecet pada kemaluan anak korban.
Bukti-bukti tersebut sudah disajikan pada Gelar Perkara Khusus tanggal 6 Maret 2020 di Polda Sulsel, namun beberapa bukti (dari Puskesmas Malili dan VeRP RS Bhayangkara) tidak dipertimbangkan oleh Polda Sulsel. Lalu pada tanggal 14 April 2020 Polda Sulsel menerbitkan surat yang memberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara a quo dihentkan karena tidak ditemukan 2 alat bukti yang cukup.
- Tentang Pencabulan dan Persetubuhan
Gambaran kronologis di atas menunjukkan bahwa ada dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan pada anak, hanya saja Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel tidak menggunakan alat bukti untuk menaikkan perkara di atas ketingkat penyidikan untuk menemukan dan menetapkan tersangkanya.
Berikut ini diuraikan tentang tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada anak :
[table id=1 /]
3. Tentang Alat Bukti
Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti ada lima yaitu : keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini alat bukti yang diandalkan oleh pihak Polres Luwu Timur dan Polda adalah pada keterangan saksi (saksi-saksi), keterangan ahli dan surat.
Jika antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain lain saling bertentangan, maka seharusnya pihak Polres Luwu Timur maupun Polda Sulawesi Selatan tidak menghentikan penyelidikan tetapi mencari alat bukti lain. Ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan adanya tindak pidana pencabulan dan atau persebutuhan pada anak yaitu Bukti Medis dari Puskesma Malili dan VeRP dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Selain itu penghentikan penyelidikan juga tidak patut dilakukan karena didasarkan pada tidak cukup alat bukti. Alat bukti dikumpulkan saat dilakukannnya penyidikan (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Kasus ini harusnya bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan karena peristiwa yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan pada anak. Pengumpulan alat bukti dilakukan pada saat kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kewajiban Penyidik untuk mengumpulkan alat bukti agar terang dugaan tindak pidananya. Dalam kasus ini, dalam penyelidikan jelas dan nyata adanya dugaan kuat tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh ayah korban kepada tiga orang anak korban.
Alat bukti yang yang bisa digunakan oleh penyidik untuk memperkuat dugaan tindak pidana adalah keterangan ahli, baik ahli psikologi maupun ahli pidana. Dalam kasus pencabulan pada anak, lecet pada alat kelamin tentu saja tidak ditemukan. Karena itu keterangan anak dengan bantuan psikologi dan atau orang tua anak sudah cukup kuat sebagai alat bukti, yang menyatakan telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan tersebut. VeRP telah menyatakan anak mengalami pelecehan seksual berulang kali. Sementara itu VeR yang menyatakan tidak alat perlukaan pada kemaluan tidak relevan dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam kasus pelecehan seksual. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, keterangan saksi korban anak dapat dijadikan alat bukti, tanpa mempertimbangkan usia anak, sepanjang belum berusia 18 tahun (Pasal 1 angka 5 UU No. 11 tahun 2012).
4. Kesimpulan dan Rekomendasi
- Kesimpulan
Ada dugan kuat bahwa Terlapor melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan pada para anak korban, indikasi terlihat dari bukti yang disampaikan oleh P2TP2A kota Makasar dan hasil pemeriksaan medis oleh Puskesmas Malili VeRP serta keterangan ibu korban ditambah lagi dengan keterangan anak saat dilakukan pemeriksaan di P2TP2A Kota Makasar dan saat dilakukan pemeriksaan VeRP. Bukti-bukti ini sudah cukup kuat untuk mengindikasikan telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh Terlapor terhadap ketiga anaknya.
- Rekomendasi
- Polda Sulawesi Selatan segera meneruskan penyelidikan kasus ini dan menaikkannya menjadi penyidikan
- Alat bukti berupa : (1) Keterangan dokter yang pernah memeriksa anak; di Puskesma Malili (2) VeRP dari Rumah Sakit Bhayangkara serta (3) keterangan ibu korban sebagai alat bukti untuk menetapkan Terlapor sebagai tersangka. Jika diperlukan ditambah dengan keterangan ahli hukum pidana
- Segera menetapkan terlapor menjadi tersangka yang didasarkan alat bukti tersebut sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Jakarta, 18 Oktober 2021
Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A
(Koordinator Nasional)