Kuartal awal 2019 nampaknya masih belum menjadi tahun yang cukup bersahabat bagi kalangan anak-anak. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan hasil pemantauan pemberitaan di media online yang telah dilakukan oleh ECPAT Indonesia. Dari 227 kasus pemberitaan yang telah ditemukan, kasus Eksploitasi Seksual Anak (ESA) masih marak terjadi dan tersebar diberbagai provinsi di Indonesia.
Selama Bulan Januari sampai dengan Maret 2019, terdapat 37 kasus ESA yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Jenis kasus ESA yang mendominasi ialah prostitusi anak dengan presentase hingga 49%, lalu perdagangan anak yang dimanfaatkan untuk tujuan seksual sebesar 16%, pornografi anak sebesar 22% dan grooming online sebesar 13%. Besarnya angka ini mengindikasikan bahwa seiring berkembangnya zaman beserta dengan teknologi informasi dan komunikasi tentu saja membawa pengaruh bagi tingginya angka tindak kriminal ESA di Indonesia dewasa ini, karena segala transaksi yang dilakukan atau untuk mencari target korban pun menjadi sangat lebih mudah dengan bantuan internet.
Faktor luasnya wilayah Indonesia juga menunjang mobilitas dari para pelaku menjadi semakin luas. Pemantauan selama 3 bulan ini menunjukkan bahwa Lampung ialah provinsi yang memiliki intensitas kasus ESA paling banyak, yaitu dengan total 4 kasus (11%). Disusul dengan Jawa Timur, Riau, Jawa Barat dan Bali masing-masing memiliki 3 kasus (8%).
Tren menarik juga dapat dilihat pada kategori pelaku tindak kriminal ESA selama terjadinya kasus ESA di Bulan Januari sampai Maret 2019. Hasil pemantauan media yang dilakukan menemukan 24 kasus (65%) ESA yang terjadi di seluruh Indonesia didominasi oleh mereka yang berusia dewasa, sedangkan keterlibatan anak-anak sebagai pelakunya juga ditemukan di dalam 12 kasus (35%).
Keterlibatan anak-anak dalam kasus ESA ini merupakan salah satu dampak negatif dari penggunaan internet tanpa pengawasan dari orang tua, sehingga tentu saja mereka rentan akan tergiur tawaran-tawaran manis dari para pelaku dewasa melalui media sosial untuk turut bergabung dalam menjalankan tindak kriminal ESA.
Salah satu berita yang sempat meramaikan media sosial pada selama Januari hingga Maret 2019, adalah tentang kasus yang terjadi di desa terpencil di Subang, Jawa Barat yang disebut dengan nama Kampung Cinta. Daerah ini merupakan daerah yang kontroversial karena terungkapnya praktik prostitusi yang melibatkan anak secara langsung dan sudah menjadi hal yang dilazimkan dilingkungan tersebut. Praktik asmara satu malam ini tentu saja seharusnya tidak pernah dialami oleh anak-anak, namun apadaya ketika faktor ekonomi menuntut mereka untuk melakukannya. Seluruh pelaku pun sudah tanpa sungkan berbagi pengalamannya ketika diwawancarai mengenai tindak prostitusi yang mereka lakukan. Hal ini sangat disayangkan karena tidak satupun anak dimanapun ia berada pantas untuk menjalani kehidupan seperti itu. Itulah mengapa kasus ini sangat memprihatikan, terlebih para orang tua yang menanggapi isu ini sebagai hal yang lumrah.
Penulis : Muhammad Shobar Arief
(Mahasiswa Magang dari Universitas Brawijaya)