Meningkatnya transaksi keuangan yang dikaitkan dengan kejahatan Eksploitasi Seksual Anak cukup memprihatinkan. Kondisi ini dipicu oleh adanya faktor sosial dan ekonomi serta pengembangan teknologi yang pesat. Adanya kejahatan ini sudah ditemukan melalui jasa perbankan formal, jasa pengiriman uang dan pertukaran kripto yang diikuti dengan pencucian uang. Melalui kondisi ini, ECPAT Indonesia dan Asosiasi Analis Transaksi Keuangan Indonesia (AATKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan pakar dan praktisi untuk membahas modul berjudul “Identifikasi dan Respons Transaksi Mencurigakan : Memerangi Eksploitasi Seksual Anak dengan Melibatkan Sektor Keuangan”.
Proses Focus Group Discussion ini diawali dengan pemaparan singkat outline modul yang telah disusun sebagai informasi bagi para peserta. Lalu dilanjutkan dengan adanya sesi paparan dan tanggapan dari Mahkamah Agung yang diwakili oleh Ibu Sudharmawatiningsih, beliau menuturkan terkait perlunya studi kasus yang telah terdata di Indonesia serta perlunya pendalaman dari penggunaan kripto yang juga sudah marak digunakan dalam transaksi Eksploitasi Seksual Anak. Selanjutnya ada juga proses paparan dari POLDA Metro Jaya yang diwakili oleh Ibu Megawati yang membahas terkait banyak terjadinya kasus CSAM salah satunya yang ditemukan dalam bentuk grup melalui facebook, dan beliau juga berharap kegiatan selanjutnya yang berkaitan dengan modul bisa juga mengajak perwakilan dari Siber Mabes Polri.
Sesi paparan selanjutnya diisi oleh Bapak Agung Basuki sebagai perwakilan dari Pusat Pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) yang menghighlight berkaitan dengan kasus open BO serta studi kasus yang ditemukan melalui grup telegram. Perwakilan dari kepolisian lain juga hadir dari direktorat PPA-PPO yang diwakili oleh Ibu Ganish, beliau memaparkan berkaitan dengan masih adanya kesulitan untuk mencari data yang terkait anak sebagai korban maupun pelaku. Disisi lain kepolisian juga sudah melakukan beberapa kerjasama sebagai bentuk pencegahan, salah satunya dengan KOMDIGI.
Sesi lanjutan diisi dengan pandangan dari UNICEF yang diwakili oleh Ibu Lukita, berkaitan dengan eksploitasi seksual anak yang saat ini berkembang dengan adanya gaya hidup yang berlebihan diikuti dengan orang tua yang kurang peduli akan anak. Beliau juga memberikan input khusus untuk modul perlunya penglihatan dari sisi safeguarding, perlunya bagian terkait mekanisme pengaduan terkait kasus Eksploitasi Seksual Anak. Pada Focus Group Discussion ini juga hadir perwakilan private sector yang diwakili oleh Ibu Fatimah dari wise payment, beliau menekankan perlunya red flags yang jelas sebagai dasar perbankan dalam mengungkap dan mendeteksi kasus serta perlunya watchlist pelaku.
Dengan adanya Focus Group Discussion ini, harapannya modul yang telah disusun oleh ECPAT Indonesia bersama dengan Asosiasi Analis Transaksi Keuangan Indonesia (AATKI) dapat mengcover segala input yang diberikan dari masing - masing perwakilan sektor, dan nantinya jika modul ini sudah rilis dan diakses oleh publik dapat menjadi acuan para lembaga jasa keuangan dalam menemu kenali transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kejahatan Eksploitasi Seksual Anak.