Menurut data pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan sejak 1 Januari hingga 26 Juni 2020, terdapat 3.297 kasus kekerasan terhadap anak, 60% diantaranya termasuk kasus eksploitasi dan perdagangan anak, yang korbannya kebanyakan adalah anak perempuan. Juga terjadi peningkatan jumlah korban Eksploitasi Seksual Anak (ESA) selama pandemi Covid-19 dari 1.524 (sebelum pandemi) menjadi 2.367 kasus. Di awal pandemi, ECPAT Indonesia melakukan pemetaan tren kepada 1.203 anak di seluruh Indonesia, dengan hasil 287 anak menyatakan menerima pesan, gambar, dan video vulgar dan/atau pornografi saat berselancar di internet. Berdasarkan laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK), diketahui bahwa dari 8 jenis Fintech yang ada di Indonesia saat ini, perusahaan fintech yang berjumlah 65 perusahaan sering disalahgunakan untuk transaksi keuangan terkait perdagangan manusia dan eksploitasi seksual anak, dimana pada tahun 2019 terdapat 40 transaksi mencurigakan dan pada tahun 2021 sebanyak 21 transaksi.
Pada tahun 2017 ECPAT Indonesia mengadakan pelatihan bekerja sama dengan PPATK yang ditujukan untuk fintech dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan lembaga keuangan untuk transaksi kejahatan seksual anak. Pada tahun 2022, ECPAT Indonesia mengadakan lokakarya untuk lembaga keuangan dan penegakan hukum tentang Upaya Pemberantasan ESA. ECPAT Indonesia menyadari bahwa kegiatan yang dilakukan belum menyeluruh dan sistematis. Melalui project ini, kami mengembangkan project komprehensif untuk mencegah dan mengatasi penyalahgunaan fintech dalam eksploitasi seksual anak.
Tanggung jawab utama namun tidak terbatas dari Project Manager, yaitu antara lain:
- Merancang, mengelola serta melaksanakan project Down to Zero –Stepping Up the Fight Against Sexual Exploitation of Children (SUFASEC)
- Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan mitra di tingkat nasional maupun daerah;
- Memfasilitasi kegiatan bersama dengan mitra di tingkat nasional maupun tingkat daerah;
- Melakukan kegiatan administratif, seperti menulis laporan rutin, melakukan korespondensi, dsb;
- Membuat laporan pencapaian program (narrative report) dan evaluasi program (evaluation report) dalam bahasa Inggris;
- Membangun relasi dengan jaringan yang terkait dengan program Down to Zero –Stepping Up the Fight Against Sexual Exploitation of Children (SUFASEC)
Persyaratan Khusus:
- Memiliki gelar Sarjana di ilmu sosial atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan;
- Berdomisi di Jakarta;
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik secara lisan maupun tertulis;
- Memiliki pengalaman minimum 1-3 tahun dalam ruang lingkup perancangan dan pelaksanaan kegiatan (event organizers), manajemen program, dsb;
- Cekatan dan memiliki kapasitas dalam membangun komunikasi dan negosiasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, pihak swasta, mitra organisasi serta anak-anak;
- Memiliki pengetahuan tentang perlindungan anak dan eksploitasi seksual anak;
- Dapat bekerja dalam tim;
- Bersedia untuk melakukan perjalanan ke luar kota dalam waktu singkat.
- Bersedia untuk bekerja secara onsite.
Persyaratan Umum:
- Memiliki pemahaman dan penguasaan yang baik mengenai konteks sosial, ekonomi, gender, dan anak yang dibutuhkan dalam mengembangkan dan melaksanakan project;
- Memiliki kemampuan untuk membuat laporan secara komprehensif sesuai dengan output yang ingin dicapai;
- Dapat bekerja dalam tim maupun bekerja individu;
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
Tenggat waktu
Tanggal akhir penerimaan lamaran adalah 28 April 2023. Bagi yang berminat mohon untuk mengirimkan lamaran sesegera mungkin karena wawancara akan dilakukan secara bergilir dan posisi akan segera diisi apabila kami mendapatkan kandidat yang sesuai.
Cara Mendaftar
Kandidat yang berminat mengirimkan lamaran melalui e-mail secretariat@ecpatindonesia.org dengan melampirkan surat lamaran dan CV dengan subject Project Manager SUFASEC