Kebijakan Keselamatan Anak ID COP (KKA) from ECPAT Indonesia
The United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) mengakui hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan pelecehan. Sehingga, individu dan organisasi yang bersinggungan dan berhubungan dengan anak harus memastikan mereka dilindungi dan aman dari bahaya ketika berpartisipasi dalam berbagai kegiatan.
Untuk menjamin hak anak ini maka sistem perlindungan anak di Indonesia itu sendiri diatur melalui UU Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002, direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014, dan revisi ke II melalui UU No.17 Tahun 2016.
Tujuan dari adanya KKA ID-COP adalah untuk melindungi hak-hak anak yang terlibat dalam program dan kegiatan ID-COP, serta memastikan bahwa staf, perwakilan, dan staf organisasi kemitraan mengerahkan langkah bijaksana untuk memastikan bahwa anak-anak yang berinteraksi dengan mereka diperlakukan dengan hormat dan bermartabat, dan dilindungi dari segala jenis kekerasan. KKA ID-COP ini juga bertujuan agar menjadi panduan agar para mitra ID-COP dapat konsisten menjalankan kode etik dalam berkolaborasi antar lembaga, ketika mereka harus menjalankan sebuah kegiatan bersama anak-anak