Ketika rumah aman terbukti menjadi RUMAH TIDAK AMAN, kebijakan perlindungan anak menjadi keharusan dalam memastikan bahwa anak yang berada dalam tanggung jawab organisasi /lembaga tersebut, akan aman. Kasus Lampung Timur belum hilang dari ingatan kita, dimana seorang anak korban yang diamankan di rumah aman mendapatkan pelecehan seksual dari salah satu pengurus rumah aman tersebut, kini publik Indonesia kembali dikejutkan dengan berita anak korban eksploitasi seksual on line yang sedang diamankan di rumah aman Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dicabuli salah seorang pengurus rumah aman tersebut yang juga merupakan aktifis perlindungan perempuan dan anak. Lebih miris lagi, perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan disaksikan tiga orang kawan sekamar korban, yang berada di bawah ancaman pelaku. Mereka semua adalah anak korban yang sedang diamankan[1].
Berita ini sangat menyakitkan, bukan hanya bagi para pekerja perlindungan anak, tetapi juga buat seluruh anak Indonesia. Bagaimana bisa berharap pada perlindungan negara, kalau di tangan lembaga negara, mereka malah mendapatkan kekerasan seksual dari para pekerjanya - pada siapa anak korban menaruh harapan bagi masa depan mereka?
Apa yang terjadi ini bukanlah perkara remeh. Mereka, para pelaku tersebut telah melakukan banyak kejahatan; kejahatan seksual terhadap anak, pengkhianatan terhadap mandat yang diterima sebagai petugas perlindungan anak, dan juga mandat Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak di daerah tersebut.
Berita ini juga menunjukkan bahwa semua orang berpotensi untuk menjadi pelaku, siapapun dia. Tidak ada jaminan bahwa karena seseorang telah bekerja di lembaga perlindungan anak, aktifis dll, pasti akan berperilaku sesuai dengan kaidah perlindungan anak. Di sini, tampak dengan jelas bahwa dibutuhkan suatu Kebijakan Perlindungan anak yang akan memastikan bahwa anak akan benar-benar aman dalam lembaga atau organisasi yang bekerja dengan anak. Kebijakan ini, yang biasanya dikenal dengan CPP ( Child Protection Policy) atau CSP (Child Safeguarding Policy) meliputi aspek pencegahan terjadinya kasus, serta bagaimana mekanisme penanganan kasus, jika hal itu terjadi.
Agar Kebijakan Perlindungan Anak yang berlaku dalam sebuah lembaga tidak menjadi sebuah dokumen indah yang mati, Kebijakan tersebut harus menjadi dokumen yang hidup, mengikat dan “dimiliki” oleh semua orang yang terlibat dalam dinamika lembaga/organisasi, termasuk di dalamnya para tamu dan tenaga magang. Rasa memiliki akan hidup ketika semua langkah pembuatan CPP adalah proses yang partisipatif, melibatkan sebanyak mungkin orang, dan tidak hanya sekali jadi. Pembahasan dan penajaman yang berulangkali dilakukan adalah bagian dari internalisasi nilai-nilai perlindungan anak pada semua warga lembaga/organisasi.
Pencegahan Kekerasan Seksual dalam CPP/CSP lembaga
CPP/CSP tersebut harus berakar dari sebuah analisis risiko, dimana resiko dan potensi pelanggaran perlindungan anak dalam sebuah lembaga diidentifikasi secara bersama oleh semua penghuni dan pekerja sehingga mereka dapat merumuskan apa saja yang harus dijaga dan diantisipasi untuk memastikan bahwa anak yang ada di lembaga atau organisasi tersebut akan sungguh aman. Sebagai contoh, dapat disebutkan kelengkapan dan infrastuktur seperti halaman, kamar tidur dan kamar mandi yang aman dan memiliki kunci, penerangan yang mencukupi, jarak kamar dengan fasilitas MCK dan lain-lain yang tidak terlalu jauh dan terang, perlu diidentifikasi, agar anak terlindungi dari potensi dan ancaman pelaku kekerasan. Demikianpun mekanisme kerja dan prosedur operasional dalam lembaga, termasuk di dalamnya adalah perumusan bersama suatu kode etik berperilaku, harus benar-benar dipastikan agar tidak memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan kejahatan seksual.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mencegah seseorang dengan preferensi dan kecenderungan jahat semacam ini dapat direkrut menjadi pekerja di lembaga perlindungan anak, entah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD PPA) maupun pekerja di rumah aman? Apakah proses rekrutmen telah mempertimbangkan resiko bagi anak dan memasukkan pertimbangan tersebut dalam proses rekrutmen para pekerja? Dengan kecanggihan teknologi dan kemajuan ilmu psikologi saat ini, mestinya kecenderungan jahat tersebut dapat terdeteksi melalui pemberi rekomendasi, maupun jejak digital mereka di dunia maya, group yang dimasuki, website atau konten elektronik yang disukai, komen dan postingan yang diunggah, dll.
Seorang pekerja perlindungan anak mestinya memiliki pemahaman dan perspektif perlindungan anak yang kuat yang akan membuatnya bekerja bukan hanya sekedar memenuhi deskripsi tugas secara teknis, tetapi tugas-tugas teknis tersebut akan dilihat sebagai bagian dari misi mengatasi persoalan dan hambatan akan selalu hadir dalam dirinya, demi melindungi anak-anak korban yang ditemuinya. Pribadi yang seperti ini tidak akan mungkin melakukan hal-hal yang bertentangan dengan misi hidupnya. Karena itu, edukasi tentang perlindungan anak harus menjadi bagian dari program lembaga, baik kepada staff baru maupun sebagai penyegaran bagi staff lama maupun tenaga relawan yang selalu berubah. Divisi personalia harus memiliki perspektif perlindungan anak dan terus memperkaya alat-alat test kepersonaliaan dengan pengujian dan penelaahan perspektif perlindungan anak. Demikianpun pemahaman akan kode etik berperilaku harus menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen pekerja.
Berkaca dari kasus Paser, dimana pelaku dapat masuk ke dalam kamar anak-anak di tengah malam dengan bebas dan melakukan kejahatannya di depan anak-anak lain yang berada dalam ancamannya. Kemana petugas yang lain? Mengapa peluang ini bisa terbuka bagi pelaku?
Kebijakan teknis atau standar operasional prosedur yang menjamin keselamatan anak sangat diperlukan dalam rumah atau lembaga yang menampung anak, apalagi anak korban kekerasan/eksploitasi seksual. Kehadiran orang ketiga dapat dilakukan tanpa mengurangi hak atas kerahasiaan atas hal yang sedang dikonsultasikan, misalnya dengan jendela kaca yang memungkinkan orang ketiga tersebut melihat situasi konsultasi tanpa dapat ikut mendengarkan apa yang sedang dibicarakan.
Prosedur dan aturan dalam menerima tamu juga sangat penting, mengingat banyak pihak yang mungkin akan berusaha menjumpai dan mempengaruhi korban untuk berdamai dengan pelaku, apalagi jika pelakunya adalah seorang yang kuat secara sosial, politik ataupun ekonomi. Demikianpun mungkin banyak media yang akan datang dan ingin meliput berita tersebut. Media perlu dicegah dari menyebarluaskan informasi pribadi korban untuk menghindari stigma sosial yang akan menjadi dampaknya. Menerima telpon dari luar, mengidentifikasi penelpon mana yang boleh dilayani, mana yang tidak boleh, serta hal-hal teknis lain demi kepentingan terbaik bagi anak, sangat perlu diperhatikan dalam rumah aman maupun lembaga-lembaga yang bekerja dengan anak.
Managemen Kasus dalam CPP
Selain aturan dan mekanisme pencegahan terjadinya kekerasan, CPP/CSP juga perlu memberikan petunjuk tentang mekanisme penanganan kasus jika telah terjadi kasus dalam lembaga, bagaimana alur pelaporan yang mesti dilalui, siapa yang bertanggung untuk mendokumentasikan seluruh proses penanganan kasus serta kordinasi antar bidang atau lembaga yang perlu dilakukan. Semua mekanisme ini harus diketahui oleh personil yang terkait dalam lembaga, dan disiapkan untuk berbagai lini, termasuk jika pelakunya adalah orang dengan posisi tertinggi dalam lembaga. Siapa yang akan menjadi pengambil keputusan? Bagaimana mekanismenya? Semua ini harus dipersiapkan sebelum terjadi kasus, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kesadaran akan nilai-nilai perlindungan anak terbangun di semua lini. Demikianpun alamat lembaga-lembaga rujukan perlu dengan mudah diakses oleh warga organisasi, sehingga penanganan cepat yang perlu dilakukan tidak akan terhambat oleh rendahnya akses informasi, dengan tetap menjaga mekanisme saling memberi informasi sesuai alur pelaporan yang telah disepakati.
Ada sangat banyak lembaga/organisasi yang bekerja dengan dan untuk anak di Indonesia, demikianpun jumlah aktifis anak, baik yang berkiprah pada pendampingan langsung maupun advokasi, tetapi sejauh ini tidak diketahui berapa persen dari organisasi tersebut yang memiliki kebijakan perlindungan anak. Asumsinya adalah bahwa semua organisasi tersebut berisikan orang-orang baik yang peduli pada anak. Asumsi ini dari hari ke hari semakin patah, karena bukti semakin bermunculan bahwa pekerja perlindungan anak ataupun aktifis anak dapat menjadi pelaku kekerasan, khususnya kekerasan seksual pada anak. Korban anak, lelaki maupun perempuan semakin banyak. Karena itu kebijakan perlindungan anak seharusnya menjadi salah satu keharusan bagi semua lembaga yang bekerja dengan anak di Indonesia. Inisiatif lembaga internasional sudah cukup untuk menjadi referensi[2]. Dibutuhkan kehendak politik yang kuat untuk memaksa agar implementasi target menuju Indonesia layak anak dapat diwujudkan.
Maria Yohanista Djou
Manager Program, ECPAT Indonesia.
[1] (Kompas.com, 19 September 2020: https://regional.kompas.com/read/2020/09/19/11400061/rumah-aman-yang-tak-aman-untuk-korban-prostitusi-online?page=all.
[2] Unicef. 2020. Materi Referensi terkait Perlindungan Anak. https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/materi-referensi-terkait-perlindungan-anak