Selama situasi pandemi COVID-19 berlangsung, ECPAT Indonesia (selanjutnya: ECPAT) masih aktif dalam melakukan berbagai kegiatan advokasi melalui program Down to Zero. Down to Zero merupakan salah satu program sekaligus membawa sebuah misi yang secara konsisten dilakukan oleh ECPAT dalam mengakhiri Eksploitasi Seksual Anak. Sebagai bagian dari program Down to Zero, ECPAT menggunakan berbagai intervensi, dari lobi dan advokasi, peningkatan kesadaran serta peningkatan kapasitas. Berbagai intervensi tersebut dilakukan untuk menciptakan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya adalah Aparat Penegak Hukum (APH), seperti polisi, jaksa dan hakim.
Sejak tahun 2016, ECPAT sudah mulai aktif dalam melakukan intervensi ke APH. Di tahun tersebut, ECPAT melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polisi RI (LEMDIKPOL RI). Penandatanganan MoU dilanjutkan dengan penulisan modul dan peningkatan kapasitas untuk polisi. Kemudian di tahun 2018 di lanjutkan dengan kerjasama bersama Badan Diklat Kejaksaan RI dalam menyelenggarakan pelatihan untuk Jaksa yang berada di wilayah Jabodetabek, Batam serta Surabaya. Dalam memperkuat kapasitas seluruh APH, sejak tahun 2019, ECPAT sudah melakukan advokasi dan audiensi dengan Mahkamah Agung untuk memperkuat kapasitas hakim. Inisiatif tersebut disambut baik dengan diselenggarakannya sebuah kegiatan ‘Kick Off Meeting dan Training Needs Assessment’ bersama dengan departemen-departemen strategis Mahkamah Agung, seperti Pusat Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Widyaiswara dan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI.
Berbagai intervensi dilakukan ke beragam lini APH melihat Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (TPESA) masih marak terjadi. Terutama selama pandemi COVID berlangsung, terdapat perubahan tren TPESA. Kasus TPESA yang sebelumnya lebih banyak terjadi secara offline, mengalami perubahan dengan semakin banyak terjadi di online yang menyebabkan semakin banyaknya anak yang mengalami kerentanan terhadap TPESA. Melalui penyebaran survei online kepada 1203 responden anak, mereka mengatakan pernah mengalami 287 pengalaman buruk saat berinternet di masa pandemi ini. Bentuk-bentuk pengalaman buruk yang paling sering dialami meliputi dikirimi tulisan/pesan teks yang tidak sopan dan senonoh (112 responden), dikirimi gambar/video yang membuat tidak nyaman (66 responden) hingga dikirimi gambar/video yang menampilkan pornografi (27 responden) (ECPAT Indonesia, 2020).
Kegiatan Kick Off Meeting dan Training Needs Assessment yang diselenggarakan pada 17 Juli 2020 lalu sebagai langkah awal untuk menjalin relasi dan koordinasi yang lebih kuat dengan pihak Mahkamah Agung. Kegiatan ini dimulai dengan perkenalan lembaga yang lalu dilanjutkan dengan pembahasan agenda, perencanaan pelatihan, mekanisme serta substansi. Sebagai langkah awal, pertemuan ini disambut dengan baik dengan berbagai pihak, serta disepakati akan adanya beberapa pertemuan ke depan dalam mendiskusikan mekanisme pelatihan lebih detail.
Penulis : Safira Ryanatami