Pada tanggal 8 dan 9 November 2024, bertempat di hotel Merlyn Park, Jakarta, ECPAT Indonesia mengadakan lokakarya “wrapping Up” program penguatan UPTD PPA yang telah berjalan sejak tahun 2020. UPTD PPA sebagai lembaga teknis yang memberikan layanan pada perempuan dan anak korban, semakin diakui keberadaan dan fungsinya melalui Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru. Dalam kerja sama dengan ECPAT Indonesia, selama proyek berjalan ini ke lima UPTD PPA telah meningkatkan kapasitasnya dalam hal perlindungan anak korban eksploitasi seksual dalam layanan, memalui berbagai pelatihan dan lokakarya. Sebagai salah satu hasil akhir, ke 5 UPTD PPA tersebut telah mengembangkan sebuah buku panduan untuk menjadi pegangan fasilitator UPTD PPA maupun Lembaga layanan lain dalam memastikan perlindungan anak terimplementasikan dalam seluruh layanan penanganan kasus maupun dalam dinamika organisasinya.
Pada sesi lokakarya hari pertama, peserta diarahkan untuk melakukan evaluasi awal dengan mengukur posisi masing-masing UPTD PPA, yang bertujuan untuk memahami peran dan kapasitas masing-masing unit dalam memberikan layanan. Selain itu, sesi ini juga difokuskan pada pengembangan alat (tools) yang dapat digunakan untuk mengukur dan menilai kinerja UPTD PPA secara lebih terstruktur. Pengukuran kinerja ini dirancang khusus untuk layanan yang diberikan kepada korban eksploitasi seksual anak (ESA), sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang responsif dan berbasis kebutuhan korban. UPTD PPA merefleksikan kondisi mereka, setelah bergabung dengan proyek ini sebagai berikut: Semua Staff UPTD mengikuti sosialisasi terkait ESA dan mampu membedakan antara ESA dengan KS, Terbangun kesamaan treatment dan persepsi dalam penanganan kasus ESA, bukan hanya antar staff UPTD PPA namun juga dengan jejaring kerja lainnya, maksimalnya koordinasi dengan ormas yang konsen untuk penanganan korban anak. Kebijakan dan tools baru yang dihasilkan dan mendukung kinerja, antara lain: Adanya SE (2022) tentang upaya peningkatan kepedulian terhadap perlindungan anak, adanya perda KLA yang di sahkan tahun 2024.
Adanya SOP tentang ESA, adanya check list untuk pelindungan anak yang telah tervalidasi antara lain, Inform consent untuk korban yang didampingi dan Progress perkembangan kasus. Namun mereka juga menghadapi hambatan seperti korban tidak merasa menjadi korban, keluarga korban kurang kooperatif dalam penanganan, stigma dan Justifikasi masyarakat terhadap korban
Ke 5 UPTD PPA sepakat untuk membagikan hasil proses Bersama ini ke seluruh UPTD PPA , khususnya yang masih membutuhkan penguatan. Buku Panduan yang telah dihasilkan diharapkan dapat membantu UPTD PPA yang baru dibentuk di seluruh Indonesia. Demikianpun para fasilitator UPTD PPA yang telah dilatih siap untuk memperkuat UPTD PPA lain. Dalam lokakarya ini juga diperkenalkan salah satu metode healing untuk staff UPTD PPA yakni Body Moving sebagai cara menyeimbangkan energi.