Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk merespon COVID-19. Salah satu kebijakan tersebut adalah PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), kemudian disusul dengan penerbitan INPRES dan sejumlah paket kebijakan untuk merespon dampak COVID-19 secara makro terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Adapun, dampak pernyataan keadaan darurat kesehatan dan pembatasan sosial ini adalah ditutupnya sejumlah sekolah dan diberlakukannya metode belajar dari rumah terhadap seluruh siswa di Indonesia, sehingga anak akan menghabiskan waktu yang lebih banyak di depan komputer, handphone atau tablet yang terhubung dengan jaringan internet.
Berkaitan dengan ditutupnya sekolah, akses ke dunia online akan mengalami peningkatan dan berpotensi timbulnya risiko pada anak/siswa dari segala ancaman baik yang disengaja maupun tidak. Sejumlah kasus eksploitasi seksual dalam skala kecil sudah ditemukan di Thailand dan Philipina. Kasus grooming (bujuk rayu seksual), penyebaran konten pornografi anak, bahkan ajakan untuk sexting (mengirimkan gambar yang tidak senonoh) sudah terjadi di kedua negara tersebut. Thomson Reuters Foundation telah menemukan kasus live streaming sexual abuse pada anak-anak di Philipina.
Selama COVID-19, ECPAT Indonesia sebagai organisasi nasional yang berupaya untuk menghapuskan eksploitasi seksual anak, merekomendasikan kepada seluruh orang tua/guru/wali untuk melakukan tindakan pencegahan agar anak tidak menjadi korban eksploitasi seksual.Mengutip siaran pers dari FBI, berikut rekomendasi tindakan pencegahan yang dapat dilakukan:
Pencegahan dari Eksploitasi Seksual di Dunia Online
- Diskusikan keamanan internet dengan anak ketika mereka melakukan aktivitas online.
- Tinjau permainan dan aplikasi sebelum diunduh.
- Pastikan pengaturan sistem privasi perangkat elektronik dan permainan online telah diatur seketat mungkin.
- Pantau anak saat menggunakan internet; tempatkan perangkat elektronik yang digunakan ditempat yang mudah diawasi.
- Periksa profil anak Anda dan apa yang mereka share/post secara online.
- Jelaskan kepada anak Anda bahwa gambar yang di share/post online adalah bersifat permanen.
- Pastikan anak mengetahui bahwa siapa pun yang meminta mereka terlibat dalam aktivitas seksual di dunia online, harus dilaporkan kepada orang tua atau orang dewasa yang terpercaya serta para penegak hukum.
- Memberikan pemahaman kepada anak yang menjadi korban, untuk tidak perlu takut melapor kepada penegak hukum jika mereka mengalami eksploitasi seksual.
Kesadaran tentang Kekerasan terhadap Anak
- Ajarkan anak tentang keamanan tubuh dan batasan-batasannya.
- Dorong anak untuk berkomunikasi secara terbuka dengan Anda.
- Berhati-hatilah dengan siapa saja yang mengawasi anak Anda seperti penjaga /pengasuhan anak, dan juga teman bermainnya.
- Jika anak Anda mengalami kekerasan seksual, segera hubungi penegak hukum setempat untuk mendapat bantuan. Anak yang mengalami pelecehan dapat langsung menunjukkan perilaku yang berbeda, seperti marah yan meledak-ledak, kecemasan, depresi, tidak ingin ditinggal sendirian dengan individu tertentu, pengetahuan seksual yang tidak sesuai usia, dan adanya peningkatan mimpi buruk.
Pelaporan Korban
Melaporkan dugaan eksploitasi seksual dapat meminimalisir atau menghentikan korban selanjutnya, serta dapat mengarahkan pada pengidentifikasian dan penyelamatan risiko korban lainnya. Jika Anda yakin Anda atau seseorang yang Anda kenal adalah korban eksploitasi seksual anak, berikut hal yang dapat dilakukan:
- Hubungi lembaga penegak hukum setempat (Polisi : 112).
- Hubungi lembaga pengaduan dan pelayanan korban (UPTD/P2TP2A provinsi/kabupaten/kota)
- Kunjungi website kami atau dapat menghubungi e-mail secretariat@ecpatindonesia.org
- Simpan semua bukti asli, email, pesan, serta rekaman komunikasi dengan pelaku. Jangan hapus apapun sebelum penegak hukum dapat memeriksanya.
- Ceritakan kepada penegak hukum segala sesuatu tentang kejahatan online yang terjadi. Kami memahami mungkin orang tua atau anak korban malu untuk menceritakannya, tetapi memberikan semua informasi yang relevan tentu diperlukan untuk menemukan pelaku, menghentikan kekerasan, dan membawanya ke pengadilan.
ECPAT Indonesia Jalan Angsana I RT 010/RW 05 No.16, Pejaten Timur, Pasar Minggu – Jakarta Selatan 12510 / Phone/Fax : +62 21 2503 4840 Website: www.ecpatindonesia.org Twitter: @ECPAT_Indonesia | Facebook: ECPAT Indonesia | Instagram : @ecpat_indonesia