Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah menghadirkan dua sisi bagi anak-anak Indonesia—di satu sisi membuka akses pembelajaran dan kreativitas, namun di sisi lain meningkatkan risiko keselamatan mereka di ruang digital. Menyikapi hal ini, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal dengan sebutan PP TUNAS. Peraturan ini menjadi langkah hukum konkret untuk menegaskan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memastikan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Sebagai respons terhadap lahirnya regulasi ini, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bersama ECPAT Indonesia dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “PP 17 Tahun 2025: Harapan Baru atau Tantangan Baru untuk Lindungi Anak di Ruang Siber?”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom pada 21 April 2025 dan menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, psikolog, hingga organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah mengkaji lebih dalam substansi, tantangan implementasi, serta potensi kolaborasi dalam pelaksanaan PP ini.
Webinar menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya, antara lain Dr. Ahmad Sofian (pakar hukum pidana anak), Dr. Siti Yuniarti (spesialis hukum siber dan perlindungan anak), ahli psikologi anak dari BINUS, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), Keumala Dewi (Direktur Eksekutif PKPA), dan Andy Ardian (Koordinator Nasional ECPAT Indonesia). Para pembicara memaparkan berbagai sudut pandang mulai dari implikasi hukum, aspek perlindungan psikologis, hingga kesiapan penyelenggara sistem elektronik dalam memenuhi kewajiban seperti pembatasan usia, pengaturan privasi tinggi secara default, hingga pelarangan pemrofilan anak.
Diskusi berkembang mencakup pentingnya edukasi literasi digital bagi anak, orang tua, dan masyarakat luas agar peraturan tidak hanya hadir sebagai regulasi formal, tetapi juga didukung oleh kesadaran dan pemahaman publik. Peserta webinar juga menyuarakan perlunya pengawasan terhadap implementasi kebijakan, keterlibatan aktif lembaga pendidikan dan swasta, serta pembuatan panduan turunan yang jelas dan operasional. Selain itu, sejumlah tantangan turut diangkat, seperti rendahnya kesiapan teknis sebagian PSE, keterbatasan SDM, dan potensi tumpang tindih dengan regulasi lain.
Melalui kegiatan ini, dihasilkan beberapa rekomendasi lintas sektor untuk mendukung penerapan PP No. 17 Tahun 2025, termasuk pentingnya dialog berkelanjutan antar aktor, pendampingan teknis untuk PSE, serta pembentukan mekanisme evaluasi dan pengaduan yang berpihak pada anak. Webinar ini diharapkan menjadi titik awal yang kuat untuk memastikan bahwa regulasi yang dilahirkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga berdampak nyata dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi setiap anak Indonesia.