Eksploitasi Seksual Anak merupakan kejahatan yang masih marak terjadi, terutama selama pandemi COVID berlangsung. Sepanjang tahun 2018, tercatat 1685 anak-anak yang telah menjadi korban dari kekerasan dan eksploitasi seksual, yang mana 77 persen-nya teridentifikasi anak perempuan dan 33 persen-nya anak laki-laki. Di tahun 2019, kejahatan seksual pada anak yang menggunakan Internet sebagai media masih menjadi tren tertinggi. Menurut data yang dimiliki oleh Mabes Polri, sampai Agustus 2019 ada sekitar 236 kasus kejahatan seksual melalui online (daring). Dari hasil pemantauan yang dilakukan ECPAT Indonesia pun pada kwartal pertama 2019 menemukan bahwa kasus-kasus kejahatan seksual anak melalui daring cukup besar angkanya dari 37 kasus yang ditemukan, sekitar 35 persen-nya adalah kejahatan seksual anak melalui daring, baik itu kasus pornografi dan kasus child grooming online.
Media sebagai sebuah katalisator memiliki peran signifikan dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap perlindungan terhadap anak terutama anak dari eksploitasi seksual sesuai amanat dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berbagai inisiatif sudah dilakukan dalam memperkuat keterlibatan media yang memiliki perspektif perlindungan anak, seperti penyusunan Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak oleh KPPPA dan Dewan Pers serta Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dan UNICEF.
ECPAT Indonesia bersama dengan Aliansi Down to Zero dan Aliansi Jurnalis Independen memanggil para jurnalis dan editor yang memiliki kepedulian khusus dalam isu perlindungan anak, khususnya pencegahan Eksploitasi Seksual Anak, untuk ikut serta secara aktif dalam berbagai rangkaian pembelajaran secara online untuk membangun jurnalisme ramah anak.
- Rangkaian pembelajaran ini ditujukan untuk memperkuat inisiatif-inisiatif yang sudah dilakukan. Adapun kegiatannya antara lain:
E Learning Series: Jurnalisme Ramah Anak (untuk jurnalis): mulai 25 Agustus- 8 September 2020 yang terbagi dalam lima kali pertemuan daring berkala (25 Agustus 2020, 27 Agustus 2020, 1 September 2020, 3 September 2020, dan 8 September 2020)
Pukul 09.30 – 12.30 - Webinar dan Focus Group Discussion (FGD) Editor Ramah Anak (untuk editor): 10 September 2020 Pukul 09.30-12.30
Tempat terbatas!
Syarat:
Kriteria Jurnalis
- Sudah bekerja di sebuah media dalam kurun waktu 1 - 3 tahun
- Bekerja di media cetak, media online, televisi
- Memiliki contoh tulisan yang mengulas tentang pelanggaran hak anak, misalnya: kasus eksploitasi seksual anak, trafficking, dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
- Bersedia untuk menuliskan/ meliput pemberitaan terkait dengan eksploitasi seksual anak pasca workshop
- Bersedia untuk menjadi peserta aktif Learning Series dua kali seminggu selama lima kali pertemuan
Kriteria Editor
- Bekerja sebagai editor di media cetak, media online, televisi
- Memiliki hasil tulisan editing yang mengulas tentang pelanggaran hak anak, misalnya: kasus eksploitasi seksual anak, trafficking dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
- Bersedia untuk menerbitkan pemberitaan terkait dengan eksploitasi seksual anak pasca webinar dan FGD
- Bersedia untuk menjadi peserta aktif webinar dan FGD
Bagi yang ingin mendaftar silakan klik link berikut:
Untuk Jurnalis: https://bit.ly/daftar_jurnalis
Untuk editor: https://bit.ly/daftar_editor
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Oviani Fathul Jannah di secretariat@ecpatindonesia.org / 085715842010
Periode pendaftaran: 10 Agustus – 18 Agustus 2020