Pelatihan Pembentukan Desa/Kelurahan Bebas dari Pornografi Anak yang dilaksanakan di Hotel Santika di Bangka Tengah selama 2 hari yaitu hari Kamis- Jumat tanggal 11-12 Juli 2019, diikuti oleh 30 peserta dari dua Desa, yaitu Desa Lubuk Pabrik dan Desa Sungai Selan Atas. Adapun 30 peserta tersebut diantaranya perwakilan dari:
- Kepala Desa Lubuk Pabrik dan Sungai Selan Atas;
- Bendahara Desa/Kelurahan;
- Perangkat (pemerintah) desa/kelurahan – RT dan RW;
- Badan Musyawarah Desa (BPD);
- Ketua Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM);
- Tokoh masyarakat;
- Tokoh agama;
- Perwakilan guru BK;
- Bhabinkantibmas;
- PKK;
- Forum anak;
- Karang Taruna;
Hari Pertama
Pelatihan Pembentukan Desa/Kelurahan Bebas dari pornografi Anak di buka dengan beberapa sambutan, diantaranya:
Poin sambutan Drs Dermawan MSi Sekertaris Deputi Perlindungan Anak adalah:
- Anak berhak atas hak-haknya, dalam UU 23 tahun 2003 dan Konvensi Hak Anak bahwa anak memiliki hak mendapatkan informasi positif dari berbagai sumber, saat ini sumber informasi anak rata-rata dari internet
- Anak pengguna internet 13-18 tahun 16,8% yaitu 24,23 juta anak pengguna internet di Indonesia
- Trend pornografi meningkat, tahun 2016, Asosiasi pengaduan konten melalui internet terdapat 8,4 Juta situs yang mengandung pornografi anak di seluruh dunia.
- Data Tim Siber Polri, ada 25 ribu konten pornografi di internet, ada 1069 kasus eksploitasi anak online di Indonesia
- Bareskrim Polri 4035 ribu IP Address yang mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak
- Sudah mendatangani Nota kesepahaman informasi layak anak dengan Kominfo, Kemendikbud, Kemenag dan Kementerian pemuda dan olah raga.
- Saat ini KPPPA melakukan harmonisasi Peraturan Menteri KPPPA tentang pemulihan anak korban dan pelaku pornografi.
- Data kominfo 97% anak-anak mengakses pornografi
- Penting melakukan filter dan control, serta memberikan pendidikan dan pembelajaran kepada anak terkait dengan berinternet yang bertanggungjawab
Materi Landasan Hukum pencegahan dan penanganan Pornografi di Indonesia oleh Dr. Ahmad Sofian
Pornografi Anak berdasarkan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual anak (belum berumur 18 tahun) yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
UU No. 10 Tahun 2012 Tentang Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan, Prostitusi Dan Pornografi Anak, Pornografi Anak adalah setiap perwujudan melalui sarana apapun, seorang anak yang terlibat dalam situasi nyata atau disimulasikan yang secara eksplisit melakukan aktifitas seksual atau perwujudan lain dari organ seks anak yang utamanya untuk tujuan seksual. Dengan cara memproduksi, mendistribusikan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, atau memiliki hal-hal untuk tujuan pornografi anak.
Perbuatan yang dilarang: (1) Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan; (2) Meminjamkan atau mengunduh; (3) Memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan; (4) Mendanai dan memfasilitasi pornografi anak; (5) Menjadikan anak sebagai objek atau model pornografi; (6) Mempertontonkan anak sebagai objek atau model pornografi
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) membahas tentang Diversi, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yaitu di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi, dengan syarat: ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Materi Fakta dan Situasi Pornografi Anak oleh Deden Ramadani
Pada tahun 2018, Cybertipline menerima 18,4 juta laporan, yang sebagian besar merupakan: (1) Gambar Kekerasan Seksual Anak (Pornografi Anak), (2) Trafficking Anak untuk tujuan seksual. Sejak berdiri, Cyberline hingga Juni 2019 telah menerima lebih dari 49 juta laporan.
Pornografi Anak: (1) Mendatangkan predator anak ke negara yang bersangkutan, (2) Transaksi pertukaran gambar/video mengandung pornografi anak (Bisnis live streaming untuk tujuan seksual)
Survei Kekerasan Terhadap Anak (KPPPA, 2018). Kategori: 13-17 tahun. Prevelensi dari responden yang mengalami kekerasan (%): (1) Menyaksikan pornografi Laki-laki 66,6%, perempuan 63,2%. (2) Terlibat pornografi laki-laki 34,5%, perempuan 25%, (3) Kirim foto/video laki-laki 38,2% dan perempuan 38,1%
Hari Kedua
Kegiatan lebih banyak di isi dengan materi yang sifatnya implementasi, misalnya menjelaskan tentang langkah-langkah taktis pembentukan Desa/Kelurahan Bebas dari Pornografi Anak, diantaranya dengan mengidentifikasi hambatan dan peluang, mengidentifikasi stakeholder, menentukan prinsip, tujuan, kriteria, tahapan dan strategi serta indicator desa/kelurahan bebas dari pornografi anak.
Sehingga peserta lebih banyak diajak kerja kelompok per-Desa untuk merumuskan langkah-langkah Desanya menjadi Desa Bebas dari Pornografi Anak
Penulis : Umi Farida (Asisten Program Manager)