Depok, 30 Oktober 2025 - Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) saat ini sudah berkembang dan melibatkan sektor keuangan, kejahatan ini sekarang lebih terorganisir dan juga melibatkan jaringan lintas negara dengan aliran dana yang kompleks (FATF, 2025). Melihat fenomena ini, ECPAT Indonesia bersama Asosiasi Analis Transaksi Keuangan Indonesia (AATKI) membuat sebuah modul untuk memerangi kejahatan ini.
Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan modul dengan melibatkan sektor privat di bidang keuangan, khususnya perbankan dan dompet digital, sebagai langkah strategis untuk memperkuat respons nasional terhadap kejahatan Eksploitasi Seksual Anak (ESA). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sektor keuangan dalam mengenali indikator terkait kejahatan ESA serta mendorong pengembangan kebijakan internal dan pengembangan sistem pelaporan. Melalui kolaborasi dan komitmen bersama, pelatihan ini diharapkan meningkatkan perlindungan khususnya di sektor keuangan.
Sesi pelatihan dibagi menjadi 2 hari, hari pertama diisi dengan adanya paparan dari beberapa narasumber meliputi, Pengantar Konteks Eksploitasi Seksual Anak di Indonesia: Data Tren, Risiko, dan Lanskap oleh Ahmad Sofian, Regulasi dan Mandat Sektor: UU terkait Eksploitasi Seksual Anak dan TPPU serta Peran & Kewenangan Sesuai Sektor (PJK/APH/CSO) oleh Budi Saiful Haris & Ibrahim Arifin dari AATKI, dilanjutkan dengan Penyampaian Indikator Red Flags LTKM Terkait Eksploitasi Seksual Anak oleh Tri Andriyanto dari AATKI dan ditutup dengan Simulasi Teknis: simulasi pelaporan LTKM & simulasi analisis transaksi oleh Nanda Pradana & Ari Sulastri dari AATKI. Sesi pada hari kedua berfokus pada pemaparan singkat praktik baik dari perwakilan Penyedia Jasa Keuangan yang sudah memiliki regulasi perlindungan anak serta pengisian rencana tindak lanjut oleh peserta.
Melalui rangkaian pelatihan ini, diharapkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai isu eksploitasi seksual anak di sektor keuangan, serta sektor keuangan dapat berperan aktif dalam mendeteksi, mencegah, serta menindaklanjuti potensi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak, khususnya eksploitasi seksual anak.