Press Release
Perberat Hukuman Oknum Polisi Yang Melakukan Perkosaan Terhadap
Jakarta, 23 Juni 2021
ECPAT Indonesia sangat mengutuk keras tindakan perkosaan yang dilakukan oleh oknum Polisi yang dilakukan di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku kemarin (20/06/2021). Apa yang dilakukan oleh oknum polisi ini membuktikan bahwa pelaku kekerasan seksual anak bisa siapa saja, polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah menjadi pelaku kejahatan. Dari kronologis yang dijelaskan oleh pendamping korban, kejadian ini ternyata telah diketahui juga oleh beberapa oknum polisi lainnya yang menjadi rekan pelaku dan tidak ada tindakan pencegahan yang dilakukan oleh para anggota polisi lainnya yang ada dikantor Polsek tersebut.
Apa yang dilakukan oleh pelaku sepertinya sudah direncanakan, karena tiba-tiba saja korban dan rekannya didatangi pelaku dan diminta ikut ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, padahal korban dan rekannya tidak melakukan tindakan kriminal apapun. Hal ini menunjukan adanya abuse of power yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut kepada korban dan rekannya, dan kejadian ini juga menunjukan lemah pengawasan di kantor polisi terhadap anggota yang sedang bertugas disana, karena membiarkan ada kejadian perkosaan yang dilakukan didalam kantor polisi. Selain kasus perkosaan ini ada juga beberapa oknum dari kepolisian yang juga memanfaatkan keadaaan korban untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan menyuruh korban membuat pernyataan damai dan korban dijanjikan diberi uang sebesar 2 juta rupiah yang mana uang tersebut diambil separuhnya oleh oknum polisi yang memanfaatkan korban tersebut.
Korban dan rekannya juga mendapatkan kekerasan verbal yang dilakukan oleh salah satu rekan pelaku yang ada dikantor polisi dengan di maki memakai kata-kata kasar. Hal ini tentunya sangat mengguncang kondisi psikologis korban dan rekannya setelah kejadian perkosaan ini, karena perlakuan yang didapatkan korban dan rekannya sangatlah tidak manusiawi apalagi korban dan rekannya masih berusia anak. ECPAT Indonesia dalam hal ini meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil sikap yang tegas terhadap kejadian perkosaan ini.
Untuk itu ECPAT Indonesia sebagai lembaga yang memiliki kepedulian terhadap korban kekerasan dan eksploitasi seksual anak meminta kepada berbagai pihak yang terkait untuk segera melakukan tindakan-tindakan konkrit dalam penyelesaian kasus ini :
- Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera menindak tegas kepada oknum pelaku perkosaan dan juga oknum-oknum polisi yang terlibat dan mengetahui kejadian ini agar segera diberikan tindakan tegas dan sanksi yang pantas bagi semua oknum anggota polisi yang terlibat.
- Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mendampingi korban dan rekannya dalam kasus ini, untuk meminimalisir adanya intervensi yang dilakukan pelaku maupun pihak lain dalam kasus ini. Selain itu meminta LPSK juga memperhatikan pemulihan korban dan rekannya serta menyediakan rumah aman bukan hanya kepada korban dan rekannya tapi juga kepada keluarga korban dan keluarga rekan korban agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
- Meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera turun dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak korban dan rekannya terpenuhi dan juga sebagai simbol negara yang hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual
- Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat untuk segera memberikan pendampingan kepada korban dan rekannya dalam kasus ini, baik pendampingan hukum maupun pendampingan pemulihan psikososial dari anak korban tersebut.
- Mendesak Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Halmahera Barat untuk segera mendampingi korban dan melakukan tindakan-tindakan yang tepat dalam membantu pemulihan korban dan rekannya.
ECPAT Indonesia
Rio Hendra