Jakarta, 07 Oktober 2016 – Pertemuan ini untuk mendiskusikan mengenai hasil Survey Senses Of Justice yang diadakan oleh MAPPI. ECPAT Indonesia sebagai salah satu lembaga yang mengisi survey tersebut, mulai dari penerapan hukuman kebiri, hukuman mati, hukuman yang meringankan dan beberapa pertanyaan tentang survey tersebut.
Pada pertemuan ini ECPAT Indonesia memberikan masukan terkait dengan konsep penghukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan. Kebetulan ECPAT Indonesia terlibat dalam advokasi tentang PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau lebih dikenal dengan PERPPU KEBIRI.
ECPAT Indonesia memberikan masukan khusus terkait dengan konsep kebiri bahwa hal ini sebenarnya tidak bisa diterapkan dalam sistem hukum, pemberian hukuman kebiri bagi pelaku seakan-akan pemerintah hanya memikirkan persoalan pelaku saja, sementara persoalan korban yang seharusnya mendapatkan prioritas, mulai dari proses pemulihan atau rehabilitasi, pemberian hak-hak korban dan re-integrasi sosial.
Selain itu ECPAT Indonesia memberi masukan juga terkait dengan persoalan keringanan hukuman bagi pelaku anak, karena dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, Negara telah mengatur untuk memberikan perlindungan bagi ABH baik itu anak yang menjadi pelaku, saksi dan korban. Hukuman bagi anak yang menjadi pelaku harus menggunakan dan menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. dimana ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan hukuman orang dewasa.
Selain itu tidak ada perbedaan perlakuan bagi anak yang menjadi ABH khususnya anak yang masih berstatus sebagai pelajar dan menjadi pelaku Kekerasan atau kejahatan, tetap menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam sistem hukum Indonesia sangat mengenai dengan asas persamaan hak di depan hukum. Dalam hal ini apapun latar belakang, profesi dan lain-lain tidak ada perbedaan dalam penerapan aturan hukumnya.
ECPAT Indonesia juga memberikan masukan terkait dengan hukuman yang meringankan bagi pelaku kejahatan atau kekerasan yang mengalami gangguan psikologis, menurut pandangan ECPAT Indonesia bahwa pemberian hukuman bagi pelaku yang mengalami gangguan psikologis tidak dapat dihukum atau pelaku tidak menjalankan pertanggungjawaban hukumnya, yang penting perlunya dokumen atau surat yang jelas dari para ahli psikolog atau psikiater bahwa pelaku kejahatan memang mengalami gangguan psikologis.
Pertemuan tersebut memberi banyak masukan dari berbagai pihak yang diundang oleh MAPPI. Masukan dari lembaga atau jaringan yang lain sebagai salah satu bentuk menciptakan penegakan hukum yang baik ke depannya.
Penulis :
Ermelina Singereta, SH