Pada tanggal 22 Maret 2019, ECPAT Indonesia diundang oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan masukan terhadap penyusunan bahan kerja sama HAM dengan mitra pemerintah. Pertemuan ini dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pertemuan ini secara garis besar membahas tentang masukan dari Mitra Pemerintah, yaitu Organisasi Perlindungan Anak, kepada Pemerintah Indonesia untuk memberikan masukan terhadap RAN HAM yang sedang disusun oleh Pemerintah Indonesia. ECPAT Indonesia diminta banyak memberikan masukan terkait aspek-aspek perlindungan anak, khususnya perlindungan anak di tempat pariwisata.
Pada sesi pemaparan, ECPAT Indonesia memberikan penjelasan bahwa aspek perlindungan anak khususnya pada aspek eksploitasi anak sering luput dalam pengembangan pariwisata di berbagai daerah. Hal ini dapat terlihat dari beberapa temuan ECPAT Indonesia terhadap temuan-temuan kasus eksploitasi anak yang terjadi di destinasi wisata. Misalnya saja saat melakukan assessment untuk pengembangan desa wisata ramah anak yang dilaksanakan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Oleh karena itu, perhatian khusus dalam bentuk rancangan kebijakan penting dibuat dalam penanggulangan permasalahan ini.
Isu lain yang juga menjadi fokus paparan ECPAT Indonesia adalah berkaitan dengan perlindungan anak di ranah online. Hal ini penting untuk dimasukkan di dalam RAN HAM karena permasalahan ini semakin mencuat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Misalnya saja permasalahan berkaitan dengan prostitusi anak online, pornografi anak dan kasus eksploitasi seksual anak online lain seperti grooming, live streaming dan ragam bentuk pemaksaan secara online lainnya untuk tujuan seksual.
Setelah sesi pemaparan, pihak Kementerian Hukum dan HAM banyak bertanya tentang kasus-kasus dan situasi eksploitasi seksual anak online yang marak terjadi. Serta opsi-opsi alternatif yang dapat dilakukan untuk menangani permasalahan ini. ECPAT Indonesia memberikan masukan untuk memperkuat kerangka hukum yang ada serta meningkatkan pemahaman para penegak hukum, khususnya hakim, jaksa dan kepolisian terhadap penanganan kasus eksploitasi seksual anak online ini. Hal ini agar dalam penanganan kasus terkait isu online, para penegak hukum ini punya perspektif yang sama dan berpihak terhadap anak dalam melakukan penanganan kasus tersebut.
Penulis:
Deden Ramadani
Koordinator Riset ECPAT Indonesia