Pada tanggal 12 Maret 2020, ECPAT Indonesia diundang dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi. Pertemuan ini membahas tentang rencana pemetaan aktivitas anak dalam mengakses pornografi yang akan dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
Pemetaan aktivitas anak dalam mengakses pornografi telah dilakukan oleh KPPPA pada tahun 2017. Namun, untuk saat ini, KPPPA ingin melakukan pengembangan dari pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya dengan lebih berfokus pada perilaku dan aktivitas anak dalam mengakses pornografi. Pemetaan ini akan dilakukan bersamaan dengan sosialisasi internet aman untuk anak (Teman Anak) yang akan dilangsungkan pada bulan Juni 2020.
Pada diskusi ini, ECPAT Indonesia memberikan masukan untuk menggunakan pedoman kuesioner yang lebih sederhana dibandingkan yang digunakan pada tahun 2017. ECPAT Indonesia melihat tools yang disusun terlalu kompleks dan agak menyulitkan anak untuk mengisinya jika melalui form online. Oleh karena itu, ECPAT memberikan salah satu contoh pedoman kuesioner yang pernah digunakan oleh ECPAT International untuk melakukan pemetaan aktivitas anak saat menggunakan internet. Terdapat empat aspek yang menjadi fokus, yaitu perilaku dan kerentanan anak online, akses dari warnet, setting keluarga dan pengawasan orang tua, serta setting sekolah.
Hasil input ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPPPA dan peserta dengan mengembangkan keempat aspek tadi ke dalam pertanyaan-pertanyaan di dalam kuesioner penelitian. Peserta dibagi ke dalam dua kelompok dan membahas masing-masing dua variabel dan mengembangkan model pertanyaan yang dapat diturunkan ke dalam kuesioner. Setelah diskusi, hasil pertanyaan yang telah diolah oleh peserta akan dikompilasi oleh KPPPA dan akan didiskusikan lagi bersama dengan organisasi anak lainnya.
Penulis : Deden Ramadani (Koordinator Riset)