Jakarta, 15 Maret 2021
Penanganan kasus Pencabulan Anak-anak di panti depok oleh tersangka Lukas Lucky Ngalngola atau dikenal sebagai Bruder Angelo yang dilaporkan sejak September 2019 belum sampai ke kejaksaan sampai saat ini, dan status tersangka masih belum di cabut. Informasi ini disampaikan oleh Ipda Tulus Handani, yang mewakili Ipda Elia Herawati, kepala unit PPA Polres Depok dalam acara bedah kasus pencabulan anak-anak asuh yang diadakan ECPAT Indonesia bekerja sama dengan Mitra Imadei pada Minggu, 14 Maret 2021. Masih belum cukup bukti dan kami kesulitan mendapatkan kesaksian korban karena korban tidak bersedia dimintai keterangan. Sementara bukti visum dan keterangan korban tidak sama papar Ipda Tulus dalam webinar tersebut.
Iswanti direktur Mitra Imadei menyambut para peserta dan narasumber dalam bedah kasus ini. Iswanti mengatakan bahwa kami para pendamping dan public ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus ini serta hambatan apa dalam penanganan dan berharap penanganan kasus ini bisa ada progress dalam penanganannya.
Sementara itu Poengky Indarti Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Bapak Nahar selaku deputi perlindungan khusus anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendesak Kepolisian Resor Depok untuk segera menuntaskan penyidikan kasus pencabulan anak-anak yang pernah diasuh oleh Lukas Lucky Ngalngola, yang selama ini berjalan lamban, sehingga negara mengabaikan hak anak-anak korban selama hampir dua tahun lamanya. Kepolisian Republik Indonesia juga diminta untuk membuka penelusuran dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini, karena anak-anak asuh diambil dari orang tua mereka yang jauh dari Depok, seperti dari Sumatra Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Terlapor sempat ditahan setelah di tetapkan sebagai tersangka, namun penahanan ini akhirnya di tangguhkan 2 hari sebelum habis masa penahanan saat proses penyidikan, polisi tidak berhasil mengumpulkan bukti sehingga berkasnya di kembalikan kejaksaan ke kepolisian. Saat ini terlapor masih bebas berkeliaran bahkan membuka panti lagi dan hidup bersama anak-anak di bawah umur.
Terlapor sempat dilaporkan kembali pada Laporan kepolisian di tanggal 7 September 2020 dengan kasus yang sama. Kuasa hukum korban dalam LP ini Ermelina mengatakan bahwa polisi lamban dalam merespon kasus ini dengan cepat. Semestinya jika ada kekurangan yang perlu ditambahkan maka kepolisian bisa berkoordinasi dengan kuasa hukum dan juga pihak terkait lainnya, karena kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh berbagai pihak dan Mabes Polri pun berada dalam group koordinasi KPAI yang dilakukan Maret 2020.
Ahli hukum pidana Ahmad Sofian mengatakan bahwa Polres Depok diduga melakukan malpraktik dalam penyidikan kasus ini, yang telah dimulai sejak September 2019. Sofian mempertanyakan pada kepolisian mengapa terjadi penangguhan penahanan terhadap tersangka Angelo, meski kepolisian belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sejak September 2019. “Jadi statusnya harus tetap tersangka. Kok mau diulang lagi ditetapkan sebagai tersangka dengan adanya laporan kedua?” kata Sofian.
Sementara itu dalam bedah kasus tersebut Livia Iskandar Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa LPSK telah mengupayakan membantu kasus, tetapi saat ini belum mendapatkan persetujuan dari korban dan wali dari korban, Darius Rebong. Livia juga menanyakan siapa yang memberikan persetujuan kalau Darius adalah wali anak-anak korban? Ia sudah dihubungi berkali-kali tetapi tidak memberikan respons. Jadi perlu kita bahas bagaimana kalau wali tidak kooperatif,” ujar Livia.
Hadir dalam diskusi tersebut Ibu Kanya Eka Santi selaku direktur rehsos anak kemensos RI.
Akan memastikan anak-anak dari panti terlapor yang saat ini bersama Darius untuk masuk di data terpadu kesejahteraan sosial. Kami memastikan bahwa Lembaga yang dikelola darius belum terdaftar di FORNAS. Pengasuhan alternatif atau panti asuhan itu adalah opsi terakhir, semestinya anak-anak yang ada di panti adalah mereka yang tidak jauh dari lokasi panti, sementara anak-anak di panti yang di Kelola terlapor berasal dari wilayah yang cukup jauh bandung, NTT, Nias dan Kalimantan. . Ini harus kita curigai. Kami juga akan melakukan tracing asal anak-anak ini yang semestinya di kembalikan ke orang tuanya.
Dalam penutup kegiatan bedah kasus ini, Andy Ardian program manager ECPAT Indonesia meminta kasus ini agar segera ditangani dengan serius oleh semua pihak, sudah cukup lama anak-anak korban ini terabaikan dan mengalami trauma tanpa ada upaya untuk memberikan hak hak mereka. Sinergi semua pihak harus dilakukan, semua resources sudah terkumpul, tidak semestinya lagi hambatan diselesaikan sendiri, harusnya bisa dilakukan bersama-sama untuk mewujudkan keadilan bagi anak-anak korban.
Penulis:
Andy Ardian (Project Manager ECPAT Indonesia)