Pada tanggal 24 April 2019, ECPAT Indonesia diundang sebagai peserta oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Rakornas ini mengundang berbagai perwakilan dinas yang menangani perempuan dan anak serta pemangku kepentingan terkait dari seluruh Indonesia.
Kegiatan Rakornas ini banyak mengangkat tema pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di era revolusi industri 4.0. Hal ini dilatarbelakangi oleh situasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat merangsang inovasi, menyediakan ide dan sumber daya yang bervariasi tetapi di sisi lain memunculkan berbagai ancaman kejahatan terhadap perempuan dan anak, seperti bahaya pornografi dan cyber crime.
Pada sambutannya, Menteri Yohana menjelaskan bahwa perempuan dan anak harus mengikuti perubahan global yang terjadi. Pemanfaatan TIK membutuhkan perubahan mindset, visi, misi, tata nilai, strategi, dan budaya kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembangunan PPPA. Hal ini diharapkan berimplikasi pada perubahan arah kebijakan, strategi, dan implementasi pembangunan PPPA di tingkat nasional dan daerah.
Menteri Yohana meyakini bahwa upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak Indonesia tidak bisa hanya dilakukan oleh pemangku kepentingan PPPA, tetapi harus berkolaborasi, berjejaring, terintegrasi, saling menguatkan, dan memberikan apresiasi dengan pemangku kepentingan lainnya, mulai dari pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan media massa. Rakornas yang berlangsung sejak 23 – 26 April 2019 ini diikuti oleh kurang lebih 900 orang peserta yang terdiri dari pejabat Kementerian/Lembaga terkait, Kepala Dinas PPPA provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia, pimpinan Lembaga Masyarakat yang tergabung dalam Forum PUSPA, dan para pemangku kepentingan lainnya, baik di pusat dan daerah. Dalam Rakornas PPPA Tahun 2019 ini juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dalam Pembangunan di Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penulis : Deden Ramadani
(Koordinator Riset)