Pada tahun 2019, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menginisiasi penyusunan Buku Panduan Terminologi Perlindungan Anak dari Eksploitasi. Penyusunan ini merupakan tindak lanjut kegiatan dari hasil advokasi ECPAT Indonesia kepada KPPPA terkait pentingnya Pemerintah Indonesia untuk memiliki buku tentang terminologi perlindungan anak dari eksploitasi. Dari hasil advokasi tersebut, dibentuklah tim penyusun buku panduan ini yang terdiri dari perwakilan ECPAT Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan JARAK. Setelah menyelenggarakan serangkaian pertemuan dan FGD, buku ini telah selesai disusun oleh tim penyusun pada akhir 2019.
Pada tanggal 18 Februari 2020, ECPAT Indonesia diundang sebagai pembicara untuk kegiatan sosialisasi buku panduan terminologi perlindungan anak dari eksploitasi. Selain itu, kegiatan ini turut mengundang perwakilan kementerian, penegak hukum, dan kelompok masyarakat sipil dengan jumlah 84 peserta. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan buku panduan terminologi perlindungan anak dari eksploitasi agar para pemangku kepentingan mendapatkan informasi, memiliki persepsi dan pemahaman yang komprehensif serta dapat menjadikan buku ini sebagai rujukan umum terminologi.
Selama penyelenggaraan kegiatan, berbagai pihak yang hadir turut mengapresiasi terbitnya buku ini. Buku ini dianggap dapat menjawab persoalan kebingungan terminologi yang selama ini dihadapi oleh perwakilan pemerintah, penegak hukum, perwakilan masyarakat sipil dan ketika menghadapi kasus eksploitasi. Buku ini juga memberikan penjelasan kepada berbagai pihak terhadap istilah dan terminologi yang saat ini digunakan dan dihindari penggunaannya.
Penulis : Deden Ramadani (Koordinator Riset)