Jakarta, 3 Juli 2025 - Sebagai proses lanjutan dari advokasi pemerintah serta tokoh masyarakat setempat yang ada di Jakarta Timur, maka ECPAT Indonesia yang didukung oleh Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kota Administrasi Jakarta Timur serta bersama dengan Yayasan Bandungwangi dan UPTD PPA DKI Jakarta turut mengundang 10 Kecamatan yang ada di Jakarta Timur dalam kegiatan sosialisasi untuk isu tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan seksual.
Pada pertemuan ini, perwakilan tiap kecamatan diwakili oleh unsur PIK, Kasie. Kesra serta Kasatpel. Kegiatan sosialisasi ini harapannya dapat meningkatkan lebih lagi pemahaman tiap unsur yang ada di tiap kecamatan terkait isu TPPO untuk tujuan seksual. Sesi sosialisasi ini dimulai dengan adanya paparan dari perwakilan ECPAT Indonesia yang diwakili oleh Rio Hendra sebagai koordinator layanan hukum dan advokasi, pada materi pertama ini yang dibawakan adalah seputar pengertian isu secara umum serta menggali kasus - kasus apa yang ditemukan pada setiap kecamatan di Jakarta Timur.
Sesi pemaparan materi kedua dibawakan oleh perwakilan dari UPT PPA DKI Jakarta yang diwakili oleh Raden Dika Permatadiraja sebagai Tenaga Ahli Pemenuhan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, pada sesi ini yang dibahas adalah seputar kasus yang terjadi di wilayah Jakarta Timur beserta dengan jumlah kasusnya hingga Juli 2025. Serta melihat juga kegiatan apa yang sudah dilakukan per tiap kecamatan di Jakarta Timur sebagai bentuk pencegahan TPPO untuk tujuan seksual, dimana terlihat yang sudah dilakukan adalah edukasi - edukasi namun belum terfokus pada isu TPPO untuk tujuan seksual.
Pada kesempatan ini, juga terlihat beberapa kecamatan yang aktif dan banyak memberikan input saran maupun sharing beberapa kasus yang dimungkinkan terindikasi TPPO. Serta melalui pertemuan ini, harapannya dapat membuka peluang kolaborasi jika perlu adanya peningkatan kapasitas yang terfokus pada masing - masing kecamatan yang ada di Jakarta Timur.