Workshop dan Pelatihan Pembentukan Desa/Kelurahan Bebas dari Pornografi Anak merupakan kerjasama ECPAT Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Workshop dan pelatihan ini telah dilaksanakan di Kabupaten Agam pada tanggal 25-27 Juni 2019. Pada acara workshop dan pelatihan tersebut dihadiri oleh Asdep Perlindungan Anak dari Situasi Darurat dan Pornografi Bapak Drs Dermawan MSi. dan Sekertaris Daerah Kabupaten Agam bapak Martias Wanto yang memberikan kata sambutan dan sekaligus membuka acara tersebut. Dalam Sambutannya SekDa Kabupaten Agam menegaskan bahwa komitmen Kabupaten Agam dalam memberantas pornografi anak tidak terbatas pada pembentukan dua Desa/Nagari saja namun Pemerintah Kabupaten Agam akan menjadikan seluruh Desa/Nagari di Agam menjadi Desa/Nagari bebas pornografi anak.
Workshop Pembentukan Desa/Kelurahan Bebas dari Pornografi dilaksanakan di hotel Syariah Sakura selama satu hari dari jam 09.00 WIB hingga jam 16.00 WIB pada tanggal 25 Juni 2019. Adapun beberapa Desa/Nagari yang terlibat sebagai peserta dalam workshop ini adalah sebanyak 10 Desa/Nagari. Kesepuluh Desa tersebut mendapat sosialisasi tentang fakta dan bahaya pornografi anak dan pentingnya melindungi anak dari bahaya pornografi anak. Sehingga pada sesi terakhir peserta mendapatkan materi tentang bagaimana langkah-langkah membentuk Desa/Nagari bebas dari pornografi anak.
Pelatihan Pembentukan Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak di Kabupaten Agam di laksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 26-27 Juni 2019 di hotel Sakura Syariah Agam. Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua setelah dilaksanakannya workshop pembentukan Desa/Kelurahan bebas dari pornografi anak. Ada 2 Desa (Nagari) yang menjadi peserta pelatihan antara lain, Desa Sungai Pua dan Desa Lubuk Pabrik.
Adapun peserta pelatihan yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 30 peserta yang merupakan perwakilan dari 2 Desa (Nagari), diantaranya: Kepala Desa, Bendahara Desa/Kelurahan, Perangkat (pemerintah) desa/kelurahan – RT dan RW, Badan Musyawarah Desa (BPD), Ketua Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM), Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Perwakilan guru BK, Bhabinkantibmas, PKK, Forum anak, Karang Taruna, SKPD.
Dalam pelatihan ini kedua Desa, yaitu Nagari Sungai Pua dan Nagari Lubuk Basung menghasilkan beberapa hal penting, diantaranya:
- Membuat pemetaan situasi dan kondisi Desa dengan mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang ada di masing-masing desanya. Misalnya di Nagari Sungai Pua menemukan beberapa kekuatan, seperti kelembagaan di Nagari yang lengkap dan banyaknya stakeholder di Nagari yang berfungsi secara tertib, sedangkan hambatan yang ditemukan yaitu masih adanya orangtua yang tidak paham dengan teknologi dan jaringan internet, masih adanya keterlibatan anak dalam dunia kerja yang berdampak pada pendidikan dan masih adanya anak-anak putus sekolah dan pengangguran yang membuat perkumpulan atau komunitas yang negatif. Sementara itu di Nagari Lubuk Basung menemukan beberapa kekuatan diantaranya menemukan angka tingkat kemiskinan di Nagari Lubuk Basung di bawah 10%, adanya hubungan yang harmonis antar lembaga keagamaan, adat, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sedangkan hambatannya yaitu kurangnya pendidikan pola asuh anak (perlu untuk membuat pendidikan berdasarkan usia anak, jenis kelamin anak, dsb) dan ketersediaan anggaran (dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang banyak, kurang).
- Membuat rencana tindak lanjut mewujudkan Desa/Kelurahan bebas dari pornografi anak. Misalnya Nagari Sungai Pua berencana membentuk berbagai peraturan Nagari tentang penanggulangan dampak negatif pornografi terhadap anak (peraturan nagari, hukum adat) dan di Nagari Lubuk Basung merencanakan pelatihan dan sosialisasi kepada orangtua yang melibatkan seluruh lembaga nagari.
Penulis : Umi Farida (Asisten Program Manager)