Maraknya kasus eksploitasi seksual anak semakin mengkhawatirkan, terutama dengan berkembangnya teknologi finansial seperti e-wallet yang digunakan dalam transaksi pembayaran untuk penjualan konten pornografi anak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa nilai transaksi yang terkait dengan pornografi anak dan perdagangan manusia telah mencapai 114 miliar rupiah. Melihat tingginya angka tersebut, intelijen keuangan memegang peran krusial dalam upaya pemberantasan eksploitasi seksual anak. Dalam beberapa tahun terakhir, AUSTRAC mencatat peningkatan signifikan dalam kasus eksploitasi seksual anak yang bermotif finansial. Oleh karena itu, pendekatan "follow the money" menjadi semakin penting untuk menelusuri aliran transaksi kejahatan ini serta mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam proses kejahatannya.
Tingginya angka kasus eksploitasi seksual anak dengan melibatkan lembaga keuangan, mendorong adanya kerja sama yang lebih erat melalui kemitraan strategis yang melibatkan berbagai sektor dan lembaga. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, termasuk penyedia jasa keuangan dan platform digital serta organisasi masyarakat sipil menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi anak-anak. Sebagai contoh, di Australia, Child Sexual Exploitation Response Team (CSERT) bekerja sama dengan Australian Centre to Combat Child Exploitation (ACCE) untuk mengoordinasikan peran berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, sektor keuangan, dan organisasi nirlaba, guna meningkatkan efektivitas dalam upaya pencegahan dan penanganan eksploitasi seksual anak.
Melihat dari praktik baik yang sudah dilakukan oleh Australia. Maka, ECPAT Indonesia, bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menginisiasi Workshop Membangun Kemitraan Strategis untuk Penguatan Penyedia Jasa Keuangan dalam Melawan Eksploitasi Seksual Anak guna meningkatkan kesadaran dan kolaborasi sektor keuangan dalam perlindungan anak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai penyalahgunaan layanan keuangan dalam kejahatan eksploitasi seksual anak serta kebijakan pencegahan dan penanganannya. Selain itu, workshop ini juga berfokus pada identifikasi peran masing-masing pemangku kepentingan dalam implementasi rencana aksi serta perumusan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menangani eksploitasi seksual anak di Indonesia.
Workshop kemitraan strategis ini diharapkan dapat membantu lembaga-lembaga yang terlibat dalam mengenali dan memetakan peran masing-masing, sehingga tercipta pemahaman yang selaras mengenai penyalahgunaan penyedia jasa keuangan dalam kejahatan eksploitasi seksual anak. Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun forum bagi pemerintah, penegak hukum, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil untuk bertukar informasi terkait eksploitasi seksual anak yang melibatkan lembaga keuangan.Melalui workshop ini, diharapkan lahir rencana aksi yang terstruktur untuk pencegahan dan penanganan eksploitasi seksual anak di Indonesia, dengan pembagian peran yang jelas bagi setiap pemangku kepentingan serta mekanisme penanganan yang berkelanjutan. Forum ini juga diharapkan dapat mempercepat identifikasi kasus dan meminimalkan risiko eksploitasi seksual anak di masa mendatang.