Jakarta, 5 April 2016 – Jaringan Kerja Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak adalah jaringan yang terbentuk dengan lembaga-lembaga yang mempunyai isu perlindungan perempuan dan anak. Pada hari selasa tanggal 5 April lalu, jaringan kerja ini melakukan audiensi dengan Komisi Kejaksaan dalam rangka berbagi pengalaman pendampingan kasus yang selama ini dilakukan oleh LBH APIK dan ECPAT Indonesia, yang di mana banyak ditemukan masalah-masalah yang timbul dari jaksa pada saat mendampingi korban. Jaringan kerja ini diterima oleh 7 orang Komisioner Komisi Kejaksaan dikantor Komisi Kejaksaan.
LBH APIK dan ECPAT Indonesia banyak memberikan pengalaman pendampingan kasus yang dihadapi dalam proses mendampingi korban kejahatan perempuan dan anak. Jaringan ini berharap bisa membangun kerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan pelatihan dalam mendampingi korban perempuan dan anak, karena selama ini menurut Direktur LBH APIK Jakarta, untuk bisa masuk dan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung sangat sulit sekali dilakukan dan menurutnya Kejaksaan Agung agak kurang terbuka dengan pihak luar yang ingin bekerjasama dalam memperbaiki sistem kinerja mereka.
Dalam pertemuaan ini, Komisioner Komisi Kejaksaan memberikan saran bila ingin bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, mereka harus mempunyai orang yang ada di dalam struktur kelembagaan di Kejaksaan Agung, agar apa yang ingin disampaikan bisa langsung dituju kepada orang yang bersangkutan. Jaringan kerja ini juga berharap adanya Jaksa yang memahami dengan baik ketika melakukan pendampingan korban anak. Selama ini banyak oknum jaksa yang lebih mengedepankan kepentingan pelaku dari pada korban di banyak kasus-kasus anak dan perempuan, padahal jaksa tugasnya adalah mendampingi korban bukannya pelaku.
Dalam pertemuaan ini juga para Komisioner Komisi Kejaksaan menghimbau agar melaporkan bila ada jaksa yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam peraturannya, karena Komisi kejaksaan mempunyai tugas melakukan pengawasan, penilaian dan juga memberikan rekomendasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung.