Bisnis Human Trafficking Capai Rp32 Triliun

SHARE
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp

(BEKASI) – Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang modus operandi perdagangan manusia, menyebabkan tindak kejahatan itu tinggi.

Di Indonesia, sedikitnya 1 juta anak-anak, perempuan dan anak perempuan di bawah umur diperjualbelikan dengan berbagai tujuan setiap tahunnya.

“Tidak tanggung-tanggung, keuntungan dari bisnis human trafficking ini mencapai Rp32 triliun per tahun, atau nomor dua setelah pelacuran,” ujar Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta Swasono mengutip data Bareskrim Mabes Polri saat sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) No. 21/2007 di Hote Horison Bekasi, kemarin.

Besarnya omset bisnis perdagangan orang ini menurut Meutia, masuk akal mengingat bentuk perdagangan orang di Indonesia semakin beragam. Mulai dari buruh migran sebagai pekerja paksa, pembantu rumah tangga, pekerja anak, pelacuran paksa, eksploitasi seksual komersil anak, pedofilia, pengantin pesanan, adopsi ilegal hingga perdagangan organ tubuh.

“Kasus terakhir keterlibatan oknum guru SMKN jurusan nautika perikanan laut di Bulukumba, Sulsel yang merekrut siswa dengan biaya Rp5 sampai Rp6,5 juta untuk dipekerjakan di kapal nelayan,” tuturnya.

Berdasarkan laporan KBRI Malaysia, Januari-Februari 2008, Satuan Tugas Pelayanan Perlindungan WNI berhasil menyelamatkan 6 orang Indonesia yang dilacurkan di hotel-hotel Kuala Lumpur. Selain itu, laporan April 2008, KBRI Malaysia menerima dua tenaga kerja di bawah umur minta perlindungan akibat sering dianiaya majikan.

Diakui Meutia, hingga kini belum ada data akurat jumlah perempuan dan anak yang diperdagangkan. Namun diperkirakan 700 ribu hingga 1 juta per tahun. Bareskrim hingga 2007 mencatat 492 kasus perdagangan orang dengan melibatkan 1.015 (18%) orang dewasa dan 238 (19%) anak-anak.

Indonesia kata Meutia, sudah berupaya memberantas perdagangan orang dengan dikeluarkan UU PTPPO dan kebijakan lainnya. Namun semua itu tidak akan berarti tanpa adanya kesadaran dan perlawanan bersama dari semua pihak. “Pengetahuan masyarakat tentang kejahatan perdagangan orang masih rendah, jadi masih harus terus disosialisasikan,” tandasnya.

DIAN .W

WASPADA Online / Jumat, 16 Mei 2008 01:28 WIB

SHARE
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp

Masukkan kata kunci pencarian...