Dalam Tiga Bulan, 335 Anak menjadi Korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA)

SHARE
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp

Indonesia darurat Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) di Indonesia. Hanya dalam waktu tiga bulan (September s/d November 2016), ECPAT Indonesia menemukan bahwa kasus-kasus ESKA, meliputi Prostitusi Anak, Pornografi Anak, dan Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual, terus terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Dari 24 kasus yang terungkap, jumlah korban ESKA mencapai 335 anak, dengan presentase 55 persen anak perempuan dan 45 persen adalah anak laki-laki. Perbedaan yang tidak signifikan antara anak laki-laki dan anak perempuan ini menunjukkan bahwa seluruh anak-anak rentan menjadi korban prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual.

Sekitar 46 persen kasus ESKA yang terjadi di Indonesia didominasi oleh kasus perdagangan anak untuk tujuan seksual. Situasi yang sering terjadi adalah pelaku perdagangan anak membawa anak-anak dari berbagai wilayah di Indonesia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks di berbagai pusat hiburan. Kasus-kasus perdagangan anak untuk tujuan seksual ini tercatat ditemukan di Sumatera Barat, Jawa Tengah, Lampung, Jawa Timur dan Kepulauan Riau.

Prostitusi anak yang mulai berkembang ke arah dunia online turut menjadi faktor signifikan terhadap tingginya kasus prostitusi anak online, dengan presentase mencapai 29 persen. Kasus yang sempat menghebohkan adalah kasus prostitusi anak yang menjajakan anak laki-laki sebagai korban prostitusi di Bogor, Jawa Barat. Tercatat sekitar 148 anak laki-laki menjadi korban dan masih ada ratusan korban lainnya yang belum terdeteksi keberadaannya.

Dari berbagai kasus yang ada, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak ditemukan kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak. Kasus-kasus ESKA tersebar di berbagai kota dan kabupaten, seperti Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, dan Kabupaten Karawang. Dari 24 kasus, sekitar 83 persen pelaku yang menjual anak dan berhasil tertangkap adalah orang dewasa.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, ECPAT Indonesia menyayangkan masih lambatnya upaya melakukan tindak pidana untuk pembeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak. Padahal Indonesia telah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak yang salah satu kewajibannya adalah menjamin anak-anak untuk tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut.

ECPAT Indonesia berharap adanya upaya yang tegas dari pemerintah untuk melakukan penegakan hukum sesegera mungkin, khususnya untuk melakukan tindak pidana terhadap para pembeli prostitusi anak. Hal ini untuk mencegah semakin banyaknya anak yang menjadi korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia.

 

Koordinator Riset ECPAT Indonesia

Deden Ramadani

 

Tim Pengumpul Data

Hana Anggraini

Netaneel Yoanna Pasandhe

Pemetaan Situasi ESKA di Indonesia telah dilakukan sejak bulan September hingga November 2016. Pemetaan ini dilakukan dengan melakukan pemantauan media terhadap pemberitaan kasus ESKA dari seluruh media online nasional dan lokal yang ada di Indonesia. Selain itu, data juga disempurnakan berdasarkan catatan-catatan pendampingan kasus ECPAT Indonesia selama bulan September hingga November 2016.

SHARE
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp

Masukkan kata kunci pencarian...