Pedofilia adalah sebuah kata-kata yang sering dilontarkan oleh masyarakat umum ketika ada kasus-kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Penyebutan pedofilia atau pedofil sering kita dengar untuk melabeli pelaku kekerasan seksual anak. Namun pada kenyataannya adalah tidak semua pelaku kekerasan seksual anak adalah pedofil, harus ada pemeriksaan lebih lanjut yang harus dilakukan untuk menentukan apakah pelaku tersebut adalah pedofil atau hanya seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak saja.
Pada tanggal 30 Januari 2018 ECPAT Indonesia diundang oleh jurusan Kriminolgi Universitas Indonesia dan juga Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia untuk menjadi Narasumber dalam acara DISKUSI KOPIMANIS (Kelas Obrolan Pagi Humanis) “Meluruskan Narasi Pedofilia dan Kejahatan Seksual terhadap Anak” untuk menjelaskan terkait kasus-kasus kejahatan seksual anak yang terjadi di destinasi wisata. Selain ECPAT Indonesia, ada juga Narasumber lainnya yang di undang oleh penyelenggara acara seperti, Prof. Nur Arif (Neurologi kedokteran dan Dosen UI), dr. Tara Aseana (Psikiatrik UI) dan Mamik Sri Supatmi (Dosen Kriminolgi UI).
Terminologi ‘pedofilia’ kembali mengemuka setelah kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh WS terhadap 41 orang anak di Tangerang, Banten awal Januari lalu. Liputan6.com, 6 Januari 2018 menulis berita berjudul, “Korban Pedofilia di Tangerang Bertambah Menjadi 41 Anak .” Secara keseluruhan, pedofilia disamakan dengan perilaku kejahatan seksual terhadap anak. Media massa dan masyarakat masih menganggap bahwa pedofilia merupakan tindakan kriminal pelecehan dan eksploitasi seksual terhadap anak. Padahal, menurut Diagnostik dan Statistik Manual gangguan Jiwa, pedofilia adalah parafilia; seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak pra puber. Para psikolog dan psikiater menganggap pedofilia sebagai gangguan mental bukan preferensi seksual. Pedofil dapat bervariasi antar individu. Beberapa individu tertarik terhadap anak laki-laki dan perempuan, beberapa tertarik hanya terhadap anak laki-laki atau perempuan saja. Namun, ada juga yang tertarik pada anak dan orang dewasa sekaligus (IBF Network. Pengertian Pedofilia, Ciri-Ciri dan Penyebabnya. (2017). Diakses melalui : http://www.ibfnetwork.org/pengertian-pedofilia-ciri-ciri-dan-penyebabnya)
Narasi pedofilia perlu diluruskan, agar terminologinya bisa dipahami secara utuh. Sehingga tidak terjadi miskonsepsi di masyarakat yang mengaitkan langsung pedofilia secara linier dengan kejahatan seksual. Berbeda dengan pedofilia, kejahatan seksual merupakan semua tindakan seksual, percobaan tindakan seksual, komentar yang tidak diinginkan, perdagangan seks, dengan menggunakan paksaan, ancaman, paksaan fisik oleh siapa saja tanpa memandang hubungan dengan korban, dalam situasi apa saja, dengan tidak terbatas pada rumah dan pekerjaan.
Diskusi ini sangat menarik diikuti karena bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait terminologi pedofilia dan juga kejahatan seksual anak. Bagi PKBI selaku penyelenggara pemahaman ini penting diketahui oleh masyarakat agar bisa membedakan mana pedofil dan pelaku kekerasan seksual anak, hal ini sangat penting karena berkaitan dengan penghukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak. Jangan sampai terminologi pedofil digunakan sebagai alasan untuk meringankan hukuman para pelaku kekerasan seskual anak.
Penulis : Rio Hendra (Koordinator Pelhuk)