ECPAT Indonesia terlibat dalam advokasi RKUHP

SHARE
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp

Jakarta, 9 Oktober 2015 – Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan pembahasan terhadap rancangan RKUHP, dan ECPAT Indonesia sebagai salah satu lembaga yang konsen pada persoalan anak khususnya tentang Ekspolitasi seksual komersial Anak (ESKA) yang terdiri dari Prostitusi anak, Pornografi anak dan perdagangan anak pun mengambil bagian untuk memberikan masukan terkait dengan pembahasan RUU tersebut. ECPAT Indonesia menilai bahwa RKUHP ini mengalami kemunduran dibandingkan beberapa Undang-undang khusus yang sudah lebih baik dalam melindungi kepentingan anak, diantaranya adalah Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014  tentang perubahan Atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan juga ada beberapa Undang-undang lainnya.

ECPAT Indonesia terlibat bersama dengan jaringan PKTP dan Aliansi Reformasi KUHP, keterlibatan ECPAT Indonesia untuk memberikan masukan khusus terkait dengan isu anak. Selain itu ECPAT Indonesia memberikan masukan pada draft RKUHP yang dirancang oleh KOMNAS Perempuan. Dari beberapa pertemuan yang telah dilakukan ECPAT Indonesia tetap fokus pada persoalan anak. Selain itu Pada tanggal 09 Oktober 2015, Jaringan JKTP dan ECPAT Indonesia ikut terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi 3 DPR RI.

Point-point penting yang disampaikan ECPAT Indonesia pada RKUHP adalah sebagai berikut:

Masukan tentang Isu anak pada rapat dengan Komnas Perempuan

Persoalan RKUP sangat kompleks, ada beberapa isu yang menjadi sorotan dan perhatian dari ECPAT Indonesia diantaranya:

USULAN PERUBAHAN:

  1. Usia anak, di RKUHP usia anak 16 tahun.

ECPAT Indonesia memberikan masukan agar usia anak dapat merujuk ke Undang-undang No 35 Tahun 2014 dapat menjadikan acuan dalam memasukan usia anak yaitu berusia 18 tahun.

  1. Berkaitan dengan ancaman hukuman, dimana ancaman hukuman pada RKUHP ancaman minimal 3 tahun dan ancaman maksimal 12 tahun.

ECPAT Indonesia memberikan masukan untuk menggunakan dan menjadikan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai rujukan dengan menetapkan minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 Tahun.

  1. Memberikan masukan untuk menggunakan hukuman kumulatif yaitu Pidana Penjara dan denda bukan hukuman alternatif.
  2. Memberikan masukan untuk penambahan hukuman ½ terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

USULAN DIHAPUS

  1. Pasal ini berisikan tentang: Setiap orang yang bergelandang dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

ECPAT Indonesia memberikan usulan, agar pasal ini dihapuskan saja karena Pasal ini sangat diskriminatif terhadap korban, alasannya lainnya adalah Pasal ini sangat bias karena kebanyakan orang yang melacurkan dirinya adalah orang yang menjadi korban TPPO, Pasal ini sangat mengkriminalkan korban perempuan dan anak, perempuan dan anak selalu menjadi korban perdagangan manusia. Pemidanaan pada pasal ini akan menjadikan anak dan perempuan menjadi korban.

Selain itu Pasal ini juga mengandung bias kelas karena menyasar kelompok yang lemah, terpinggirkan, masyarakat miskin dan kelompok rentan yaitu perempuan dan anak.

USULAN PENAMBAHAN PASAL:

Penyandang Disabilitas: Penambahan Pasal untuk mengakomodir kepentingan para Penyadangan Disabilitas dan juga ada penambahan ancaman hukuman dengan tambahan hukuman ½ terhadap anak korban penyandang Disabilitas. 

RDPU di komisi 3 DPR RI

Selain itu ECPAT Indonesia juga memberikan masukan pada saat RDPU di Komisi 3 DPR RI, Pada saat ECPAT Indonesia bersama dengan jaringan memberikan masukan terkait dengan pasal-pasal yang diskrimiatif terhadap perempuan dan anak.Ada beberapa point penting yang disampaikan oleh ECPAT Indonesia diantaranya adalah:

  1. Usia anak dalam RKUHP mengacu kepada Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  2. Menolak terkait dengan hukuman alternatif tapi menggunakan hukuman kumulatif pada persoalan anak dan perempuan
  3. Ancaman hukuman pada RKUHP sangat rendah dibandingkan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan demikian RKUHP harus merujuk kepada UUPA. Yaitu di RKUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, sementara dalam UUPA ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
  4. Penambahan pasal untuk Penyandang Disabilitas, mengingat saat ini ECPAT Indonesia sedang menangani kasus ekspolitasi seksual terhadap penyandang Disabilitas.

RKUHP belum ada pasal tentang Penyandang Disabilitas, maka dari itu ECPAT Indonesia perlu memberikan masukan dan tambahan Pasal Penyandang Disabilitas.

 

SHARE
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp

Masukkan kata kunci pencarian...