Eksploitasi seksual komersial anak merupakan sebuah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak yang melibatkan kekerasan seksual oleh orang dewasa dan pemberian imbalan baik dalam bentuk uang tunai atau barang terhadap anak, atau orang ketiga, atau orang-orang lainnya. Anak diperlakukan sebagai objek seksual dan komersial. Praktek kejahatan ini merupakan sebuah bentuk pemaksaan dan kekerasan terhadap anak dan mengarah pada bentuk-bentuk kerja paksa serte perbudakan modern.
Eksploitasi seksual terhadap anak lebih menjadi salah satu isu prioritas pemerintah dalam upaya penanggulangan masalah anak di Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: 25/KEP/MENKO/KESRA/IX/2009, telah menerbitkan Rencana Aksi Nasional Pembertasan Tidak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak, yang selanjutnya menjadi acuan nasional dalam upaya pecegahan dan penanggulangan kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi anak.