Jakarta, 23 November 2015 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bekerja sama dengan ECPAT Indonesia dan KOMPAK Jakarta melakukan pelatihan bagi guru dan siswa dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual di lingkungan sekolah. Kegiatan yang dihadiri oleh 4 perwakilan sekolah di mana setiap sekolah mendelegasikan ini perwakilan OSIS dan guru bimbingan konseling di sekolah untuk berpartisipasi dalam pelatihan ini. Pada pelatihan ini, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan, Ibu AKP Nunu Suparmi, SH, hadir sebagai salah satu pemateri.
Menurut UN studies, kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan rumah dan keluarga, penjara untuk anak, lingkungan kerja, lingkungan masyarakat maupun di sekolah yang notabene adalah tempat di mana anak banyak menghabiskan waktunya setelah di rumah. Bahkan tidak jarang pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang terdekat korban. Hal ini seperti menunjukkan bahwa anak tidak lagi memiliki tempat aman untuk beraktivitas.
Hasil penelitian PLAN Indonesia dan International Center for Research on Women (ICRW), terdapat 84 % anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Survey diambil pada bulan Oktober 2013 hingga maret tahun 2014 dengan melibatkan 9 ribu siswa usia 12 – 17 tahun, guru, kepala sekolah, orang tua dan perwakilan LSM.
Data dari Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa tahun 2011 – 2014 terdapat 15.067 kasus kekerasan anak dan 2.882 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual. Kemudian, berdasarkan pemantauan KPAI, untuk kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak terdapat 780 kasus. Dari maraknya kasus yang muncul, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN AKSA) melalui Inpres No. 5 tahun 2014.
Sementara itu, diperkirakan 100.000 anak dan perempuan yang diperdagangkan di Indonesia setiap tahunnya. Diperkirakan sekitar 30 persen perempuan yang terlibat dalam pelacuran di Indonesia masih berumur dibawah 18 tahun. Menurut UNICEF ada sekitar 40.000-70.000 anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual. Sementara itu Institut Perempuan, melaporkan bahwa sekitar 43,5 persen korban tindak pidana perdagangan orang masih berusia 14 tahun. Permintaan seks terhadap perempuan dan anak telah memicu terjadinya perdagangan seks secara global, yang memicu persoalan ini disebabkan karena kemiskinan, korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi serta keinginan untuk merubah kehidupan.
Saat ini, sekolah dituntut untuk menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman, aman dan kondusif untuk kegiatan belajar. Selain itu, sekolah dihadapakan juga dengan tantangan dalam upaya mengatasi masalah kekerasan dan eksploitasi seksual ketika situasi tersebut terjadi pada anak didik di sekolah.
Hal ini sesuai dengan tercantum pada undang-undang No.35 tahun 2014 pasal 9 yang menyebutkan bahwa :
- Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat
1a. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesame peserta didik, dan/atau pihak lain.
- Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (1a), anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik dan siswa dalam melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak serta menigkatkan pengentahuan guru dan siswa dalam mengenali tanda-tanda yang mengindikasikan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak terutama pada siswa yang beresiko sebagai upaya intervensi dini.
Setelah pelatihan ini, ECPAT Indonesia bersama KOMPAK Jakarta untuk terus berupaya mendorong dan melibatkan siswa-siswi untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap anak terutama perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak.