Pada tanggal 11 Maret 2015, ECPAT Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan seminar yang berjudul “Peran Pekerja Sosial dalam Mendampingi Korban Eksploitasi Seksual Anak” di Hall LPSK Jakarta. Acara ini dihadiri oleh 80 peserta para pekerja sosial dengan pembicara Ibu Puji Astuti dari Kementrian Sosial, Pak Hadi Utumo, Praktisi Pekerja Sosial Anak dari Yayasan Bahtera Bandung dan Pak Abdul Haris Semendaway sebagai ketua LPSK.
Seorang pekerja sosial harus bisa menciptakan kondisi masyarakat yang baik dan teratur dan menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif. Negara telah memiliki aturan mengenai pekerja sosial, yang mengatur tentang standarisisasi pekerja sosial dengan memiliki perspektif terhadap korban, namun pada kenyataanya banyak pekerja sosial yang tidak memiliki perspektif terhadap korban, kehadiran Pekerja sosial seharusnya dapat memberikan rasa nyaman bagi korban untuk memudahkan proses penyembuhan bagi korban agar rasa trauma, depresi, kehilangan kepercayaan diri dapat terpulihkan kembali.
Berdasarkan hal tersebut ECPAT Indonesia bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama-sama mendorong para pekerja sosial untuk bekerja dan mendampingi korban dengan menggunakan perspektif anak.
Kebanyakan anak yang menjadi korban ekspolitasi seksual tersebut dikarenakan munculnya masalah ekonomi yang tidak merata antara pusat dan daerah, minimnya akses pendidikan bagi masyarakat miskin, selain itu masih adanya tanggapan masyarakat yang masih menganggap anak perempuan sebagai aset untuk mencari mata pencaharian bagi keluarganya.
Kondisi diatas yang menyebabkan banyak anak-anak yang menjadi korban ekspolitasi seksual anak, ada anak yang diperdagangkan, anak yang dipekerjakan pada tempat-tempat yang rentan, misalnya Kafe, Diskotik, Spa, Salon, tempat panti pijat, dan bahkan ada beberapa tempat pariwisata yang menawarkan daerah wisata dengan objek ekspolitasi anak untuk tujuan seksual.
Berdasarkan data dari KPAI, bahwa pada tahun 2012 KPAI telah menerima pengaduan sebanyak 3871 kasus dan kasus kekerasan seksual dan ekspolitasi seksual sebanyak 735 kasus, pada tahun 2013 terdapat 925 kasus kekerasan seksual anak. Sementara ECPAT Indonesia pada tahun 2013 telah menangani kasus Ekspolitasi Seksual Komersial Anak (Trafficking, pariwisata seks anak dan pornografi anak) sebanyak 35 kasus, pada tahun 2014 ECPAT Indonesia menangani kasus sebanyak 50 kasus anak yang terdiri dari kasus Trafficking, pariwisata seks anak dan kekerasan seksual anak lainnya.
Pada permasalahan diatas, negara telah hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak, namun kehadiran negara tidak maksimal dan tidak terlihat untuk memberikan pemenuhan keadilan bagi korban. disitulah peran pekerja sosial berada dalam mendampingi korban eksploitasi seksual anak.