Pertemuan CSO untuk Membahas Penanganan Tindak Pidana Perdagangn Orang (TPPO) di ASEAN

SHARE
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp

Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights-AICHR) merencanakan pertemuan kedua di Yogyakarta yang bertema “The Second Consultation on the Implementation of ASEAN Human-Rights Based Instruments Related to the Implementation of the ASEAN Convention Against Trafficking in Person (ACTIP), especially Women and Children”. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi instrumen ramah HAM serta mendiskusikan dan bertukar gagasan dengan Badan ASEAN lain serta perwakilan CSO dalam pengembangan instrumen ramah HAM terkait pengimplementasian ACTIP.

Untuk menjaring perwakilan CSO serta masukan-masukan terkait berdasarkan pengalaman CSO melakukan aktivitas advokasi HAM di berbagai isu, maka pada hari Jumat, 28 Juli 2017, dikumpulkan perwakilan Civil Society Organisation (CSO) terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ASEAN. Pertemuan ini diselenggarakan oleh Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) di Gedung PTRI. ECPAT Indonesia, diwakili Koordinator Riset (Deden Ramadani) turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan ini secara umum membahas tentang masukan apa saja yang dapat diberikan untuk pertemuan Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN, khususnya terkit implementasi ACTIP berdasarkan Human Right Based Approach (HRBA). Pertemuan ini merangkum setidaknya empat aspek yang menjadi perhatian perwakilan CSO yang hadir, yaitu :

  1. HRBA untuk pencegahan, meliputi pembentukan hotline dan upaya pembatasan gerak pelaku;
  2. HRBA untuk Memerangi dan Penindakan, meliputi upaya mendorong SOMTC (The ASEAN Senior Official Meeting on Transnational Crime) membuat prosedur yang terintegrasi untuk penegak hukum dan ketersediaan pelatihan untuk mereka
  3. HRBA untuk memfasilitasi korban perdagangan orang, meliputi jaringan rumah aman yang terstandar, serta metode rehabilitasi yang terverifikasi
  4. HRFB untuk national referral sysyem di tingkat ASEAN, meliputi pembuatan database berbasis teknologi yang mendata seluruh CSO yang berkomitmen melawan perdagangan manusia.

Hasil pertemuan ini akan turut disampaikan  oleh Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) saat pertemuan di Yogyakarta pada 29-30 Agustus 2017 di Yogyakarta.

SHARE
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp

Masukkan kata kunci pencarian...