Pertemuan Diskusi Rumusan Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) dalam RKUHP

SHARE
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp

Jakarta,  20 Juli 2016 – Eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) adalah suatu kondisi di mana anak-anak dijadikan sebagai objek seksual orang dewasa dengan adanya pemberian imbalan dalam bentuk uang tunai atau barang terhadap anak, atau orang ketiga, atau orang-orang lainnya. ESKA terdiri dari Prostitusi anak, Pornografi anak, perdagangan anak tujuan seksual, pariwisata seks anak dan Perkawinan anak.

Tindak pidana ESKA dalam RKUHP belum diatur secara jelas sesuai dengan mandat dari Optional Protokol Konvensi Hak Anak tentang Penjualan anak, Prostitusi anak dan Pornografi anak. Pasal-pasal yang mengatur tentang ESKA banyak yang tersebar dan tidak berurutan sehingga seperti tidak terkonsentrasi dalam satu bab dan perlu adanya bab khusus yang mengatur secara jelas atas definisi dan unsur-unsur ESKA dalam RKUHP.

Perlu adanya masukan-masukan yang ditambahkan dalam rumusan RKUHP, seperti pengkriminalisasi orang-orang yang membeli layanan seksual terhadap anak secara langsung maupun via online. Selain itu juga pasal-pasal yang mengatur tentang prostitusi anak baik secara langsung maupun online tidak ada kejelasan yang pasti dalam rumusan RKUHP ini.

ECPAT Indonesia berkolaborasi dengan Institute for Criminal Justice Reform & Aliansi Nasional Reformasi KUHP dengan didukung oleh ID-COP (Indonesia Child Online Protection) dan Twitter Indonesia, telah melakukan diskusi mengenai Rumusan Tindak Pidana ESKA dalam RKUHP.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang terdiri dari Bapak Supriyadi Widodo, Direktur ICJR, Rio Hendra, Bidang Hukum ECPAT Indonesia dan Ibu Maria Advianti (Komisioner KPAI) dan mewakili IDCOP.

Bapak Supriyadi memaparkan mengenai RKUHP yang tidak memuat secara jelas tentang Optional Protokol,  dan menjelaskan mengenai Posisi ESKA khususnya mengenai Pasal Pornografi, Prostitusi dan Perdaganga anak dalam RKUHP.

Rio Hendra menjelaskan lebih terperinci mengenai posisi ESKA dalam RKUHP di mana Pasal-Pasal yang mengatur ESKA terdapat pada Pasal sebagai brikut, untuk Pasal Pornografi terdapat pada 384, 478, dan 479, Pasal Perdagangan Anak untuk tujuan seksual 498, 499 dan Pasal Prostitusi Anak terdapat pada Pasal 500, 486, 496.

Diskusi ini berakhir dengan pembagian dalam kelompok, hal ini sangat penting guna pembahasan yang lebih spesifik pada Pasal-Pasal diatas. Kelompok 1 membahas mengenai Pasal Pornografi untuk membahas pasal 384,478 dan 479, kelompok II membahas Pasal 498 dan 499 dan Kelompok III membahas Pasal Prostitusi Anak yang terdapat pada Pasal 500, 486 dan 496.

Setiap kelompok memberikan masukan terkait dengan pasal-pasal tersebut diatas, namun kebanyakan masukan pada diskusi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Adanya perluasan delik khususnya di Pasal Pornografi Anak, hal ini sangat penting agar RKUHP memuat sesuatu yang lebih umum karena aturan yang khususnya telah ada di dalam Undang-Undang Pornografi, maka untuk menjangkau yang belum ada di Undang-Undang Pornografi Anak, maka diperlukannya perluasan di RKUHP.
  2. Adanya ancaman hukuman khususnya diaturnya hukuman minimal bagi pelaku, karena dalam RKUHP belum mengatur mengenai hukuman minimal bagi pelaku, maka karena itu diskusi kelompok memberikan masukan agar adanya hukuman minimal bagi pelaku.
  3. Adanya penambahan aturan untuk menjerat orang yang membeli seks pada anak.

Ermelina Singereta, SH

SHARE
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp

Masukkan kata kunci pencarian...