Perkawinan anak masih menjadi fenomena yang meresahkan di Indonesia. Berdasarkan laporan UNICEF tahun 2023, tercatat 25,53 juta anak perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat keempat tertinggi di dunia, setelah India, Bangladesh, dan China. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, seseorang dikategorikan sebagai anak jika belum mencapai usia 18 tahun.
Salah satu pemicu yang membuat praktik ini terus berlangsung adalah kuatnya tradisi. Contohnya terjadi baru-baru ini di Lombok Tengah, di mana pasangan berusia 14 dan 16 tahun dinikahkan karena telah menjalankan tradisi merariq, yaitu praktik membawa lari calon pasangan sebagai simbol keseriusan. Meskipun sempat dicegah, keduanya tetap berhasil menjalankan tradisi tersebut. Dalam adat Suku Sasak, jika merariq sudah dilakukan, maka pasangan tersebut harus dikawinkan untuk menghindari aib dan fitnah bagi keluarga.
Sayangnya, keputusan tersebut justru mengabaikan usia dan kesiapan kedua anak. Dalam banyak kasus, tradisi semacam ini membuat anak kehilangan haknya untuk tumbuh dan berkembang tanpa beban tanggung jawab orang dewasa.
Risiko Kesehatan dan Eksploitasi Seksual terhadap Anak
Perkawinan anak bukan hanya masalah adat, tetapi juga membawa dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan anak. Anak perempuan yang hamil di bawah usia 15 tahun berisiko lima kali lebih tinggi meninggal saat melahirkan dibanding perempuan usia 20–25 tahun. Bahkan, yang hamil di usia 15–19 tahun tetap menghadapi risiko kematian dua kali lebih besar. Selain itu, anak yang menikah dini lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan kemiskinan struktural.
Dari perspektif perlindungan anak, praktik ini mengarah pada bentuk eksploitasi seksual, meski dilakukan dalam bingkai perkawinan. Anak yang belum matang secara fisik, emosional, dan kognitif belum mampu memberi persetujuan yang sadar dan bebas dalam hubungan seksual. Dalam kasus di Lombok Tengah, meskipun keduanya dianggap “saling mencintai”, kenyataannya mereka belum memiliki kapasitas penuh untuk memahami dan menanggung konsekuensi dari hubungan tersebut.
Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk pria dan wanita sebagai upaya perlindungan.
Saatnya Bersikap: Tolak Perkawinan Anak
Ecpat Indonesia menyatakan dengan tegas penolakan terhadap segala bentuk perkawinan anak, karena hal ini memperbesar risiko eksploitasi seksual dan mengabaikan hak dasar anak. Anak belum memiliki kematangan berpikir untuk membuat keputusan besar seperti menikah, dan tidak seharusnya dibebani tanggung jawab yang melampaui usia mereka.
Perkawinan anak bukanlah solusi, melainkan bentuk pengabaian terhadap masa depan. Oleh karena itu, kami menyerukan langkah konkret untuk semua pihak:
- Pemangku kebijakan perlu menjalin dialog dengan tokoh adat agar praktik seperti merariq tidak disahkan jika melibatkan anak-anak
- Orang tua harus aktif mengawasi dan melindungi anak-anak dari tekanan sosial dan budaya yang mendorong mereka menikah dini
- Masyarakat dan anak muda bisa mengambil peran penting dengan menyebarkan informasi tentang bahaya perkawinan anak. Edukasi adalah alat perubahan paling efektif.
Tradisi tidak boleh jadi pembenaran untuk merampas hak anak. Mari hentikan praktik ini, dan pastikan setiap anak bisa hidup, belajar, dan bermimpi sesuai usianya.