Kekerasan seksual anak berbasis daring atau Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA) selama ini sering dikira hanya terjadi di wilayah perkotaan. Kota dianggap sebagai pusat teknologi dan digitalisasi, sehingga muncul asumsi bahwa ancaman daring hanya menyasar anak-anak yang tinggal di daerah urban. Namun, benarkah begitu?
Teknologi Sudah Sampai Desa: Ancaman pun Mengikutinya
Berkat perkembangan infrastruktur digital, batas antara kota dan desa kini semakin kabur. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sebanyak 79,50 persen populasi Indonesia telah menggunakan internet, yang artinya, akses dunia maya telah merata hingga ke pelosok desa. Fenomena ini memang membuka banyak peluang, tetapi juga menghadirkan ruang baru bagi ancaman yang tidak kasat mata terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Contoh nyata dari dampak buruk ini terjadi di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pada April 2025, terungkap kasus kekerasan seksual daring terhadap 31 anak di bawah umur, dengan usia korban berkisar antara 12 hingga 17 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jepara, Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur yang menandakan bahwa jangkauan kejahatan seksual online tidak mengenal batas wilayah.
Modus pelaku dimulai dari pendekatan via Telegram dan WhatsApp, di mana ia merayu anak-anak untuk mengirimkan foto atau video tanpa busana. Setelah memperoleh materi tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak menuruti permintaannya. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang ditemuinya secara langsung. Kasus ini mencerminkan pola eksploitasi seksual anak yang khas: grooming, sextortion, dan penyebaran konten seksual anak.
Aturan Perlindungan Anak di Era Digital: PP Tunas 2025
Menjawab tantangan eksploitasi daring ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini mengatur batasan umur dan jenis layanan digital yang boleh diakses oleh anak-anak, berikut mekanisme kontrol dan persetujuan orang tua:
- Di bawah usia 13 tahun: Hanya boleh mengakses produk/fungsi digital yang dirancang khusus untuk anak, dengan profil risiko rendah dan harus atas persetujuan orang tua.
- Usia 13 hingga 15 tahun: Diperbolehkan menggunakan produk ramah anak, juga dengan izin orang tua.
- Usia 16 hingga sebelum 18 tahun: Diperbolehkan mengakses semua jenis layanan, tetap dengan persetujuan orang tua.
PP ini menjadi dasar hukum penting dalam mendorong tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyedia platform digital, dan orang tua dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Teknologi Bisa Jadi Alat Eksploitasi jika Tak Didampingi
Kasus di Jepara adalah peringatan keras bahwa teknologi tanpa pengawasan dan edukasi bisa menjadi alat eksploitasi yang sangat berbahaya. Banyak orang tua di pedesaan belum memiliki literasi digital yang cukup, sehingga anak-anak yang sebenarnya memiliki akses internet setara dengan anak kota malah menjadi sasaran empuk kejahatan daring. Pelaku memanfaatkan rasa ingin tahu anak dan lemahnya kontrol dari lingkungan sekitar.
Keterlambatan pengungkapan kasus yang baru terdeteksi setelah salah satu orang tua menemukan konten di ponsel anaknya saat diperbaiki menunjukkan betapa rendahnya kesadaran dan sistem deteksi dini di banyak daerah.
Mitos Itu Harus Diakhiri
Mitos bahwa kekerasan seksual anak berbasis daring hanya terjadi di kota harus dihentikan. Kasus Jepara adalah bukti nyata bahwa anak-anak di desa pun menghadapi risiko yang sama, bahkan mungkin lebih rentan karena kurangnya edukasi dan pengawasan. Tidak ada wilayah yang benar-benar aman jika tidak ada sistem perlindungan yang berjalan efektif.
Setiap anak, dimana pun mereka tinggal, berhak atas ruang aman dari kekerasan dan eksploitasi. Ketika akses terhadap teknologi sudah menyentuh desa, maka perlindungan anak juga harus menjangkau ke sana dengan kekuatan yang sama.
Ayo Bergerak Bersama
Pencegahan kekerasan seksual anak berbasis daring tidak bisa dilakukan sendiri. Pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat harus bersinergi untuk:
- Meningkatkan literasi digital di kalangan anak dan orang tua.
- Menyediakan kurikulum keamanan digital di sekolah-sekolah.
- Membangun layanan perlindungan anak yang inklusif hingga ke pelosok desa.
- Memperkuat pengawasan penggunaan teknologi anak di rumah dan sekolah.
Jika teknologi telah menyatukan kota dan desa dalam akses digital, maka perlindungan anak pun harus menyatu dalam semangat gotong royong.