Perlindungan anak di Indonesia pada tahun 2019 ini belum bisa dibilang baik, karena pada tahun 2019 ini kasus kejahatan seksual anak khususnya kejahatan online di Indonesia masih tinggi dan meningkat dari tahun sebelumnya. Namun ada hal yang perlu diperhatikan dari naiknya angka kejahatan seksual anak online di Indonesia saat ini, trend tertinggi adalah kejahatan seksual pada anak yang menggunakan Internet sebagai media dalam melakukan aksinya. Menurut data yang dimiliki oleh Mabes Polri, sampai Agustus 2019 ada sekitar 236 kasus kejahatan seksual melalui online (daring). Dari hasil pemantauan yang dilakukan ECPAT Indonesia pun pada kwartal pertama 2019 menemukan bahwa kasus-kasus kejahatan seksual anak melalui daring cukup besar angkanya dari 37 kasus yang ditemukan, sekitar 35% nya adalah kejahatan seksual anak melalui daring, baik itu kasus pornografi dan kasus child grooming online.
Tingginya angka kejahatan seksual anak melalui daring ini cukup mengkhawatirkan bagi masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak-anak yang cukup aktif dalam menggunakan gawai (gadget) yang memiliki fasilitas internet. Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan seksual melalui daring yang sekarang banyak dilakukan oleh para pelaku yang memiliki ketertarikan pada anak-anak. Bahkan di Inggris saat ini banyak para pelaku kejahatan seksual anak yang menggunakan platform media sosial yang cukup digemari oleh para kalangan milenial untuk melakukan aksinya, angka kasusnya pun meningkat dari yang sebelumnya sekitar 4000 kasus pada kurun waktu 2015 – 2016 sekarang naik menjadi 8224 kasus dalam kurun waktu 2018 – 2019.
ECPAT Indonesia bersama dengan para pemangku kepentingan yang ada di Indonesia melakukan strategi-strategi pencegahan agar bisa meminimalisir korban kejahatan seksual anak di Indonesia. Salah satu hal yang dilakukan oleh ECPAT Indonesia adalah membuat sistem perlindungan anak dari eksploitasi seksual di tingkat Desa, dengan membuat Desa Bebas Pornografi Anak di 5 Kabupaten di Indonesia, yang bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA). Lalu ECPAT Indonesia juga bekerjasama dengan sektor swasta pariwisata untuk Membangun Sistem Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual di destinasi wisata di Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). ECPAT Indonesia pun melakukan penguatan kapasitas kepada masyarakat untuk dalam upaya melindungi anak dari eksploitasi seksual, dengan membuat workshop dan pelatihan internet aman bagi anak di 4 wilayah yaitu, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Bangka dan Kalimantan Barat, yang berkerjasama dengan KPP-PA.
Namun hal yang paling penting adalah komitmen dari pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual melalui daring. Belum adanya kebijakan yang komprehensif dalam mencegah, memblokir dan memberikan sanksi bagi para operator platform media sosial yang melanggar tersebut menjadikan anak-anak masih rentan menjadi korban kejahatan seksual tersebut. Selain itu juga peran penting dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual melalui daring memiliki peran penting dalam strategi pencegahan, karena orang tualah yang memfasilitasi anak-anaknya dengan gawai yang sudah terkoneksi dengan Internet, jadi harus ada komitmen antara orang tua dan anak dalam penggunaan gawai yang diberikan oleh orang tua. Orang tua harus berani mengambil sikap tegas terhadap
anaknya dalam penggunaan gawai dengan memberikan batasan penggunaan gawai tersebut dan keterbukaan informasi dari gawai yang anak-anak gunakan.
Untuk itu dalam mencegah anak-anak menjadi korban dari kejahatan seksual melalui daring ECPAT Indonesia mengeluarkan statement sebagai berikut :
- Perlu adanya kebijakan yang komprehensif untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual melalui daring yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk dapat mencegah, memblokir dan memberikan sanksi bagi para operator platform media sosial yang melakukan pembiaran terjadi kejahatan seksual anak.
- Peningkatan kapasitas dari para penegak hukum di Indonesia sangat diperlukan untuk melawan kejahatan seksual melalui ranah daring, karena teknologi informasi dan digital sangatlah cepat kemajuannya, kalau tidak dibarengi dengan kemampuan aparat penegak hukumnya, maka kejahatan seksual ini akan susah di tanggulangi
- Perlunya melakukan edukasi kepada orang tua, guru dan masyarakat dalam melakukan pencegahan terjadi kejahatan seksual anak di ranah daring di lingkup keluarga dan masyarakat.
Informasi lebih lengkap
Hub : Rio Hendra, kepala divisi Advokasi ECPAT Indonesia
Hp/wa +62 813-8868-5245