Press Release
ECPAT Indonesia Memberikan Apresiasi Pembentukkan Direktorat Siber di 8 Wilayah
Kejahatan Seksual Anak Online Bisa Jadi Salah Satu Fokus Direktorat Siber
ECPAT Indonesia mengapresiasi Kapolri dalam pembentukkan Direktorat Siber di 8 Polda yang ada di Indonesia, diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Bali, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Polda Papua. Pembentukan Direktorat Siber ini diharapkan akan menjadi tonggak yang baik dalam memberantas kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan dunia siber di Indonesia, terutama untuk memberantas kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan kekerasan dan eksploitasi seksual anak yang terjadi di dunia siber. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram penunjukan direktur pada direktorat reserse siber di delapan polda tersebut. Hal ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2100/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.
Hasil pemantauan ECPAT Indonesia tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 telah menemukan sebanyak 805 kasus Eksploitasi Seksual Anak (ESA) di ranah daring, termasuk bujuk rayu bernuansa seksualitas (grooming), perekaman bernuansa seksualitas (sexting), prostitusi anak, pemerasan yang bernuansa seksualitas (sextortion), dan mengunggah foto atau video bernuansa pornografi anak. Dengan adanya pembentukkan Direktorat Siber ini menjadi angin segar dalam perlindungan anak di ranah siber, ECPAT Indonesia berharap Direktorat Siber baru yang ada di 8 Polda ini mampu memecahkan kasus-kasus eksploitasi seksual anak diranah daring yang terjadi diwilayah hukum mereka. Selain itu Direktorat Siber ini diharapkan juga bisa bersinergi dengan para lembaga atau organisasi perlindungan anak yang bekerja pada isu-isu eksploitasi seksual anak di ranah siber.
ECPAT Indonesia mencatat perkembangan yang pesat kejahatan seksual pada anak, bahkan perkembangan terkini menunjukkan bahwa Artificial Intelligent/AI (kecerdasan buatan) telah disalahgunakan oleh pelaku kejahatan seksual untuk memproduksi kontens seksual anak yang kemudikan diperjualbelikan kepada kelompok pedofil dan pelaku kejahatan seksual anak. Selain penyalahgunaan AI, pelaku kejahatan seksual anak online ini juga memanfaatkan penggunaan financial technology (fintech) dalam melakukan pembayaran baik kepada korban maupun pelaku. Bahkan penggunaan kripto dalam eksploitasi seksual anak online juga telah mempersulit penyidikan tindak pidana ini. Dalam beberapa kasus juga ditemukan kasus-kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak online.
Pembentukkan Direktorat Siber ini memang sangat diperlukan untuk mempercepat penanganan kasus-kasus yang terjadi diranah siber termasuk kasus kekerasan anak di ranah siber. Selain itu ECPAT Indonesia juga mengharapkan bahwa pembentukkan Direktorat Siber ini juga bisa ditambah didaerah-daerah lain kedepannya untuk bisa menjangkau semua wilayah Indonesia dalam penanganan kasus-kasus siber, karena kejahatan siber pada masa sekarang ini sudah menyebar keseluruh lapisan masyarakat, termasuk tersebar kedaerah-daerah terpencil sampai ke desa-desa yang ada di Indonesia.
Untuk itu ECPAT Indonesia berharap pembentukkan Direktorat Siber ini juga memberikan perhatian dalam melakukan pendeteksian secara dini dalam memastikan agar anak-anak tidak dijadikan objek eksploitasi seksual anak online. Karena itu, ECPAT Indonesia siap berkolaborasi dalam memerangi kejahatan siber yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak di ranah online.
Jakarta, 23 September 2024
ECPAT Indonesia
Info lebih lanjut : Rio Hendra, Hp 0813 8868 5245