ECPAT Indonesia: Peraturan Batas Usia Media Sosial Perlu Kajian Mendalam untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
Jakarta, 20 Januari 2025 – Menanggapi pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengenai rencana pemerintah mengeluarkan aturan batas usia untuk mengakses media sosial, ECPAT Indonesia menyatakan bahwa regulasi semacam ini memang mendesak diperlukan. Namun, ECPAT Indonesia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus disusun berdasarkan kajian yang matang dan komprehensif, mengingat realitas penggunaan media sosial oleh anak-anak di Indonesia serta risiko dan dampak yang menyertainya.
Perlindungan Anak di Era Digital: Tantangan dan Peluang
Menurut ECPAT Indonesia, anak-anak saat ini sudah terpapar teknologi digital sejak usia dini, termasuk media sosial yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Media sosial memberikan ruang untuk anak-anak berinteraksi, berekspresi, dan berbagi informasi dan mendapatkan pengetahuan juga. Namun, platform ini juga menjadi pintu masuk bagi berbagai risiko seperti grooming online, paparan konten negatif, dan perundungan daring.
"Memang benar bahwa media sosial memiliki kerentanan yang menjadi ruang yang berbahaya bagi anak-anak. Kasus-kasus eksploitasi seksual, cyberbullying, dan paparan informasi tidak layak di platform digital adalah ancaman nyata. Namun, manfaatnya juga sangat banyak. Anak-anak sendiri sebagai digital native menjadikan media sosial sebagai bagian dari dunia mereka. Membatasi akses tanpa solusi alternatif hanya akan menimbulkan kerentanan baru," ungkap Andy Ardian, Koordinator Nasional ECPAT Indonesia.
Regulasi yang Berbasis Data dan Konteks Indonesia
ECPAT Indonesia menyoroti bahwa kebijakan pembatasan usia mengakses media sosial harus didasarkan pada data dan riset yang relevan dengan konteks Indonesia. “Berbeda dengan Australia, yang mungkin memiliki kajian mendalam untuk mendukung kebijakan mereka, Indonesia masih minim data terkait anak dan dunia digital. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak hanya sekedar mengikuti tren internasional tanpa dasar yang kuat,” tambahnya.
Selain itu, implementasi regulasi di Indonesia kerap menjadi tantangan. “Kita sering kali membuat regulasi tanpa pengawasan yang ketat di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi reaksi atas tren global atau tekanan sosial tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat kita,” jelas ECPAT Indonesia.
Dampak Positif dan Negatif Pembatasan Usia
Menurut ECPAT Indonesia, pembatasan usia dalam mengakses media sosial memiliki dampak positif dan negatif. Di sisi positif, kebijakan ini dapat membantu orang tua dalam mendisiplinkan penggunaan gawai oleh anak serta mengurangi risiko paparan konten berbahaya. Namun, di sisi lain, pembatasan ini bisa memutus akses anak-anak terhadap media sosial yang sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Hal ini dapat mendorong anak-anak untuk mencari cara melewati pembatasan, seperti memalsukan usia atau menggunakan platform lain yang tidak terkontrol, termasuk terputusnya komunikasi dan informasi yang didapat untuk tujuan baik.
Rekomendasi ECPAT Indonesia
ECPAT Indonesia merekomendasikan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai sektor, sebelum pembatasan usia anak diberlakukan yaitu:
- Mengumpulkan Data dan Analisis : Pemerintah perlu melakukan kajian dan mengumpulkan data terkait penggunaan internet dan sosial media oleh anak sebelum membuat regulasi. Ini sangat penting untuk pemerintah mengukur apa yang selama ini sudah terjadi dan apa respon yang dilakukan oleh negara dalam melindungi anak di dunia digital dan apa yang masih kurang itu yang perlu di respon.
- Edukasi Literasi Digital: Anak-anak perlu dipersiapkan untuk menghadapi dunia digital melalui pendidikan literasi digital yang dimulai sejak dini. Hal ini dapat dilakukan di sekolah maupun di lingkungan keluarga.
- Kolaborasi Multi-Sektor: Pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas perlu bekerja sama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
- Pendampingan Orang Tua: Orang tua perlu diberi pelatihan dan pengetahuan tentang pengasuhan di era digital agar dapat mendampingi anak-anak mereka secara efektif.
- Keterlibatan Platform Digital: Platform media sosial harus diminta untuk mengembangkan fitur keamanan yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak.
ECPAT Indonesia menekankan pentingnya kebijakan berbasis data, partisipasi semua pihak, dan pendidikan digital sejak dini. “Regulasi ini tidak hanya soal membatasi akses, tetapi juga soal bagaimana kita mempersiapkan anak-anak untuk menghadapi dunia digital dengan aman, bijak, dan bertanggung jawab,” tutupnya. Pada prinsipnya ECPAT setuju ada pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial, namun kontrol penggunaan batas usia ini harus dilakukan penyelenggara sistem elektronik (media sosial) dan bukan dibebankan pada orang-orang, sehingga ketika ditemukan kasus anak menggunakan media sosial, maka media sosial yang diminta tanggung jawabnya. Selain itu perlu usia batas minimum yang tegas ditentukan dalam Undang-Undang, sehingga ketika regulasi ini dibuat harusnya dalam bentuk revisi UU (Undang-Undang) yang ada atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan bukan Peraturan Pemerintan (PP).
Tentang ECPAT Indonesia
ECPAT Indonesia adalah organisasi yang berkomitmen untuk mencegah dan menangani eksploitasi seksual anak, termasuk dalam ruang digital. Kami bekerja sama dengan pemerintah, platform digital, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan hak mereka terpenuhi.
Kontak:
Email: secretariat@ecpatindonesia.org
No Telepon: 021 2503 4840
No. WA: +62 811-9771-775