Press Release Festival Aman Hari Anak Nasional 2022 “ECPAT Gandeng Meta Kampanyekan Hak Anak di Dunia Digital”
Jakarta, 24 Juli 2022 - Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Dalam setiap peringatannya selalu dijadikan momentum untuk memperjuangkan perlindungan anak di Indonesia. Pada tahun 2022 ini, ECPAT Indonesia bersama dengan Meta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi mengambil tema “Perlindungan Anak dan Hak Anak di Dunia Digital “pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini. Hal ini perlu digaungkan dalam peringatan hari anak nasional mengingat banyak anak Indonesia yang telah memanfaatkan teknologi digital dalam keseharian mereka.
Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat sebesar 25.8% pengguna internet adalah anak.1 Dengan banyaknya pengguna internet usia anak, hal ini menunjukan bahwa dunia digital menjadi semakin penting bagi kehidupan anak saat ini dikarenakan adanya fungsi sosial seperti mendapat layanan pendidikan, layanan pemerintahan, dan perdagangan.2 Namun, keamanan anak di dunia digital saat ini masih rendah dilihat dari laporan Child Online Safety Index, Indonesia menempati rangking 26 dari 30 negara dengan skor total 17.5, yaitu di bawah skor rata-rata 30 negara.3 Hal ini juga didukung dengan pernyataan KPAI, bahwa selama tahun 2016-2020 terdapat 3178 kasus pornografi dan kejahatan siber terhadap anak di Indonesia.4
ECPAT Indonesia bersama Aliansi Down to Zero juga telah melakukan studi yang menemukan semakin menguatnya situasi kerentanan anak di dunia digital. Melalui metode kuantitatif kepada 195 anak di empat wilayah kerja Down to Zero di masa pandemi COVID-19, studi ini menemukan 3 dari 10 responden anak mengalami kejahatan dalam bentuk eksploitasi seksual anak online, mulai dari gambar/video porno yang dikirim ke mereka hingga diminta untuk membuka baju atau berpose di depan kamera tanpa busana. Kondisi ini diperburuk karena sekitar 64 persen responden tidak didampingi oleh orang tua ketika mengakses internet. Hal ini menyebabkan risiko anak mengalami eksploitasi seksual di ranah daring juga semakin tinggi. 5
“Perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya merupakan salah satu hak dasar anak yang wajib dipenuhi Negara, termasuk di ranah daring. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan yang ada di Indonesia perlu melihat pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di dunia digital sebagai hal yang penting untuk diprioritaskan dalam pengembangan kebijakan dan produk-produk digital di Indonesia. Semakin tingginya angka kasus kekerasan anak di dunia digital seharusnya menjadi momentum dalam meningkatkan kesadaran kita bahwa anak-anak sangat rentan posisinya untuk menjadi korban kekerasan di dunia digital, untuk itu diperlukan langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah tersebut. Anak sebagai pelopor dan pelapor harus dimampukan untuk dapat melindungi dirinya sendiri dan juga teman sebayanya. Salah satu contoh, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah bekerja sama dengan ECPAT Indonesia, Meta, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Gerakan Nasional SiberKreasi memperkuat kapasitas sejumlah anak di 6 kota untuk memahami dan menyuarakan literasi digital dan keselamatan anak di ranah daring melalui program AMAN Warrior” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
Kerentanan anak terhadap berbagai ancaman di dunia digital juga disebabkan karena masih kurang cakapnya orang tua dalam mengikuti perkembangan teknologi. Maka peningkatan literasi digital untuk seluruh masyarakat khususnya orang tua adalah hal yang perlu diprioritaskan.
“Peran orangtua sangat penting dalam perlindungan anak di dunia digital. Orang tua perlu untuk turut menjadi cakap digital sehingga dapat mendampingi anak dan mengarahkan anak dalam penggunaan gadget untuk hal yang positif. Kementerian Kominfo telah meluncurkan program nasional literasi digital “Makin Cakap Digital” dalam upaya meningkatkan literasi digital masyarakat termasuk orang tua dengan harapan orang tua dapat memberikan pengasuhan yang tepat di era digital. Pengasuhan yang tepat akan mendorong anak mampu memanfaatkan teknologi digital dengan cerdas dan bijak.” ujar Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kasus terbaru yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diungkap oleh Polda DIY, terkait kekerasan seksual anak secara daring menjadi bukti lemahnya dan rentannya anak-anak menjadi korban. Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mewajibkan seluruh pihak khususnya pemerintah untuk menjamin hak anak. Jaminan perlindungan anak oleh pihak swasta juga mendapatkan perhatian khusus dari PBB, diantaranya dengan ditetapkannya Child Right Business Principal (CRBP) atau Hak anak dan Prinsip Dunia Bisnis, yang terdiri dari 10 prinsip sebagai panduan bagi sektor bisnis dalam mendukung perlindungan hak-hak anak dalam workplace, marketplace, community. Melalui CRBP perusahaan termasuk perusahaan digital diharapkan dapat mengupayakan langkah-langkah yang komprehensif bagi bisnisnya untuk menghormati dan mendukung hak-hak anak, diantaranya dengan menjamin perlindungan dan keselamatan anak di segala kegiatan usaha dan berbagai fasilitas usaha serta menjamin bahwa produk-produk dan jasa aman bagi anak dan berupaya mendukung hak-hak anak melalui berbagai produk dan jasa.6
“Kami dari Meta menaruh perhatian sangat besar terhadap keamanan anak di dunia digital khususnya bagi mereka yang berusia 13 tahun keatas yang sudah dapat memanfaatkan platform kami. Kami ingin anak dapat belajar dan bertumbuh, serta mengekspresikan dirinya secara otentik. Oleh karena itu, kami selalu berupaya mengembangkan teknologi yang aman bagi semua penggunanya termasuk bagi anak berusia 13 tahun ke atas dan juga mendukung penuh program percepatan literasi digital oleh pemerintah melalui program Asah Digital yang kami inisiasi dan laksanakan bersama beberapa mitra kami, termasuk ECPAT Indonesia didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dan Kementerian Informasi dan Komunikasi. Kami percaya, sebagai fondasi penggunaan teknologi, literasi digital adalah keniscayaan bagi semua orang dalam memanfaatkan kemajuan teknologi kedepannya,” ujar Dessy Sukendar, Manajer Kebijakan Program, Meta di Indonesia.
Dengan momentum Hari Anak Nasional ini berharap ada langkah konkrit yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan khususnya pemerintah di Indonesia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di dunia digital. “Pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut:
- Membuat kebijakan dan peraturan untuk perlindungan hak anak di dunia digital dalam revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
- memastikan setiap pihak seperti pemerintah, pelaku bisnis, orang tua, guru, dan anak sadar akan hak anak di dunia digital dan mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku untuk melindungi anak di dunia digital
- Memastikan anak dengan disabilitas dan anak marjinal memiliki kesempatan yang sama mengakses dunia digital
- Mengintegrasikan literasi digital menjadi kurikulum di sekolah, agar seluruh anak mendapatkan pemahaman yang baik tentang penggunaan internet
- Membangun hotline atau tempat pengaduan dan pelayanan bagi anak yang mudah diakses
- Mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan memastikan adanya perlindungan data pribadi anak dalam RUU tersebut
- Memastikan adanya regulasi yang mengatur tentang pertanggungjawaban bagi penyelenggara platform ketika terjadi penyalahgunaan platform oleh pengguna. Ujar Ahmad Sofian, Koordinator Nasional, ECPAT
Peringatan Hari Anak Nasional Festival AMAN yang diselenggarakan pada 24 Juli 2022 diharapkan dapat mendorong seluruh elemen masyarakat peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di dunia digital. Akan diselenggarakan Talkshow bertajuk “Perlindungan dan Hak Anak di Dunia Digital” yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya anak tentang hak-hak anak di dunia digital. Pada Festival AMAN, anak-anak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan rekomendasi mereka terkait dengan keamanan digital anak, hal ini bertujuan untuk memberikan penghormatan atas hak partisipasi anak dengan mendengarkan aspirasi mereka.
Kontak Person Kegiatan: 0857-1584-2010 (Oviani F.J - ECPAT Indonesia)
1. Badan Pusat Statistik, Persentase Penduduk Usia 5 Tahun ke Atas yang Pernah Mengakses Internet dalam 3 Bulan Terakhir Menurut Kelompok Umur (2018-2020), diakses dari https://www.bps.go.id/indicator/2/840/1/- persentase-penduduk-usia-5-tahun-ke-atas-yang-pernah-mengakses-internet-dalam-3-bulan-terakhir-menurutkelo mpok-umur.html
2. United Nations Committee on the Rights of the Child, General Comment No. 25 (2021) on Children’s Rights in Relation to the Digital Environment (2021), diakses dari https://childrensrights.digital/hintergrund/index.cfm/topic.280/key.1661
3. Dqinstitute, 2020 Child Online Safety Index (2020), diakses dari https://www.dqinstitute.org/wpcontent/uploads/2020/02/2020COSIReport.pdf
4. Bank Data Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Data Kasus Pengaduan Anak (2016 –2020), diakses dari https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020
5. ECPAT Indonesia, Press Release: Pentingnya Edukasi Orang Tua dan Teman Sebaya tentang Bahaya Eksploitasi Seksual Anak di Masa Pandemi Covid-19 (2020), diakses dari https://ecpatindonesia.org/publikasi-media/pressrelease-pentingnya-edukasi-orang-tua-dan-teman-sebaya-tentan g-bahaya-eksploitasi-seksual-anak-di-masapandemi-covid-19/
6. UNICEF, Children's Rights and Business Principles, diakses dari https://www.unicef.org/indonesia/media/4366/file