Press Release
Hukuman 20 Tahun Lebih Menanti Bagi Oknum Polisi Yang Melakukan Eksploitasi Seksual Anak di Kabupaten Ngada NTT
Perbuatan keji dan menjijikan yang dilakukan oleh seorang oknum Kapolres Ngada di Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup mengagetkan situasi nasional, bagaimana tidak seorang polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, malah melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku ini menggunakan kekuasaannya untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap 3 anak di NTT, korbannya berusia 16 tahun , 13 tahun bahkan ada yang masih sangat kecil yaitu berusia 6 tahun. Tindakan keji untungnya terendus oleh kepolisian Australia yang menemukan bukti video aktivitas seksual pelaku dengan anak korban yang diunggah ke situs porno di luar negeri.
Namun menurut ECPAT Indonesia banyak kekeliruan yang terjadi di pemberitaan nasional yang malah menyebutkan kasus ini sebagai kasus pelecehan seksual, bukan kasus eksploitasi seksual anak. Dari apa yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut, sudah jelas unsur-unsur eksploitasi seksual anak sangat terlihat terjadi, maka dari itu ECPAT Indonesia berharap bahwa media-media nasional tidak lagi menganggap kasus ini sebagai kasus pelecehan seksual, namun harus diangkat sebagai kasus eksploitasi seksual anak. Karena dari segi sanksi kasus pelecehan dan eksploitasi seksual cukup beda hukumannya, karena hukuman untuk kasus pelecehan seksual yang ada dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pasal 6 hanya 4 tahun, sedangkan untuk sanksi untuk kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh oknum polisi ini bisa mencapai 20 tahun lebih atau bahkan hukuman seumur hidup dengan berbagai pasal yang bisa di jerat ke pelakunya.
Direktorat PPA & PPO Mabes Polri harus memberikan atensi lebih pada kasus ini, sebagai salah salah satu Direktorat baru yang fokusnya pada perlindungan perempuan dan anak, kasus kekerasan dan eksploitasi seksual anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada NTT harus mendapatkan atensi serius dari jajaran Direktorat PPA & PPO. Masyarakat berharap ada langkah cepat dan transparan dalam penyelidikan kasus kekerasan dan eksploitasi seksual anak ini. Polri pun diharapkan dapat menjerat dengan pasal-pasal yang tepat serta yang berkaitan dengan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang ada didalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi.
ECPAT Indonesia, sebagai lembaga yang peduli terhadap korban kekerasan dan eksploitasi seksual anak, mendesak berbagai pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian kasus ini:
- Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui Dierektorat PPA&PPO untuk segera menindak menyelesaikan pengungkapan kasus ini dan menjerat pelakunya dengan Undang-Undang yang tepat dan yang berlaku di Indonesia agar dapat memberikan hukuman yang berat bagi pelakunya.
- Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dalam kasus ini guna mencegah potensi intervensi dari pelaku maupun pihak lain. Selain itu, LPSK harus memastikan adanya ganti rugi (Restitusi) dari pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual anak ini, agar korban mendapatkan hak nya sebagai korban tindak pidana.
- Meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri nomor rekening pelaku dan melakukan follow the money agar dapat menbongkar jaringan penjualan konten eksploitasi seksual anak di Indonesia maupun global.
- Meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk segera turun tangan dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak korban dan saksi terpenuhi. Kehadiran negara sangat diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
- Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi NTT dan Kabupaten Ngada untuk segera memberikan pendampingan hukum serta pemulihan psikososial bagi korban dan saksi guna memastikan perlindungan dan pemulihan yang menyeluruh.
- Mendesak Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT dan Kabupaten Ngada untuk terus melakukan pendampingan intensif kepada korban serta mengambil langkah-langkah tepat dalam upaya pemulihan mereka.
ECPAT Indonesia
Rio Hendra
+62 813-8868-5245
secretariat@ecpatindonesia.org