Press Release ECPAT Indonesia
KASUS DUGAAN PENCABULAN DI PESANTREN, BALIKPAPAN
“ANCAMAN PELAKU TIDAK PERLU DITAKUTI”
Kasus Pencabulan Anak terjadi pada sebuah Pesantren yang Korbannya para anak santri perempuan yang juga bersekolah SMP yang ada di pesantren tersebut. Pada saat ini sudah udah beberapa orang tua anak yang melaporkan kasusnya ke UPTD PPA Kota Balikpapan dan diteruskan pelaporannya ke Renakta Polda Kaltim. Sedikitnya jumlah yang melapor ke UPTD ditengarai salah satu sebabnya adalah karena adanya ancaman dari pelaku.
Setelah mempelajari kasus ini, ECPAT Indonesia, sebuah jaringan nasional penghapusan eksploitasi seksual anak menemukan fakta bahwa pelaku melakukan intimidasi kepada keluarga korban dan korban, bahkan mengancam jika kasus ini tidak bisa dibuktikan, maka pelaku akan menuntut balik keluarga korban pengadilan.
Intimidasi dan ancaman dari orang yang diduga pelaku pencabulan anak harus disikapi serius oleh penegak hukum di Balikpapan. Hasil riset ECPAT Indonesia, dibeberapa tempat di Indonesia, umumnya pelaku pencabulan, persetubuhan dan kekerasaan seksual pada anak, lazim melakukan intimidasi, ancaman serta menyerang balik korban dan atau keluarganya. Akibatnya banyak keluarga korban dan korban tidak mau melaporkan kasusnya ke polisi karena takut dengan ancaman tersebut. Karena tidak mau melaporkan kasusnya, maka penyidik menjadi kekurangan bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Hal ini juga yang terjadi di Balikpapan, pelaku dan orang-orangnya mulai bergerilya melakukan intimidasi kepada korban dan keluarganya, bukti-bukti tentang hal ini didapatkan dari beberapa wartawan yang berhasil wewancarai pelaku. Kondisi ini menyebabkan beberapa keluarga korban merasa sangat takut dengan ancaman ini dan mengurungkan niatnya untuk melapor yang menimpa anaknya ke polisi.
Dari situasi ini ECPAT Indonesia mendesak :
- Penegak hukum harus melakukan pangkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan korban, serta memastikan bahwa polisi hadir dan memberikan perlindungan kepada keluarga dan anaknya.
- Ancaman pelaku untuk menuntut korban dan keluarganya tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak perlu ditakutkan. Keluarga korban melaporkan yang menimpa anaknya tidak bisa dituntut balik oleh pelaku atau kuasanya, dan Undang-Undang Perlindingan Saksi dan Korban (vide Pasal 10 UU No. 31/2014) memberikan jaminan perlindungan kepada korban dan keluarganya dan tidak bisa dituntut balik.
- UPTD PPA Balikpapan segera melakukan Langkah-langkah untuk pemulihan kepada korban dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
- Mendesak Polda Kalimantan Timur segera malakukan penyidikan dan menetapkan pelaku menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan cukup dan tanpa harus menunggu semua korban melapor. Prinsipnya satu korban dengan dua alat bukti yang syah menurut Pasal 184 KUHAP maka sudah bisa ditetapkan pelaku sebagai tersangka. Sehingga pelaku tidak melakukan intimidasi dan ancaman pada korban dan keluargan.
- Kasus yang menimpa anak-anak yang berada di pesantren tersebut adalah kasus pencabulan terhadap anak dan penyidik dapat menggunakan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman pidananya 15 tahun, dengan pemberatan 5 tahun, sehingga total maksimum ancaman pidananya 20 tahun.
Jakarta, 14 Oktober 2021
ECPAT (Ending Sexual Exploitation of Children) Indonesia
Jaringan Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Anak
Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A
(Coordinator Nasional)
Email: ahsofian@gmail.com