Sejak tahun 2020 hingga saat ini menjadi tahun yang berbeda bagi seluruh masyarakat di dunia. Perubahan pola hidup dan gaya hidup menjadi satu hal yang menjadi perhatian oleh para pemerhati terutama untuk pemerhati kejahatan dan perlindungan bagi anak. Berubahnya gaya hidup offline menjadi online menjadi satu red light untuk anak-anak. Tidak hanya kegiatan-kegiatan sosialisasi namun kejahatan di ranah daring yang mengancam anak. Catatan ini akan menjelaskan tentang kasus kejahatan seksual yang terjadi pada anak selama tahun 2020. Bagaimana tren kejahatan seksual terhadap anak, pola pelaku dan pekerjaannya juga tempat terjadinya perkara. Namun tidak lupa juga bagaimana status dari kasus-kasus ini dalam system peradilan pidana.
Belajar dari data yang diolah oleh ECPAT Indonesia pada tahun 2020, dari total 244 kasus yang terdeteksi oleh ECPAT Indonesia ditemukan, 74 kasus dilakukan oleh orang terdekat dari korban. Orang terdekat tersebut bisa orang tua kandung, orang tua angkat, ataupun kekasih.
Sangat menyedihkan saat orang terdekat yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman berubah menjadi predator dan ancaman bagi anak yang layaknya perlu dilindungi. Sebagai contoh pada kasus pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh bapak kandung dikarenakan tidak mampu menahan nafsu yang kemudian dilarikan ke anaknya. Pada kasus lain, orang tua memperkosa anak tirinya hingga hamil, dan anak tersebut melahirkan 2 anaknya. Korban dan ibunya tidak berani melapor dikarenakan ancaman yang diberikan oleh bapak tirinya
[table id=4 /]
Dari data yang dihimpun didapatkan bahwa sepanjang tahun ini saja tercatat ada 35 kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di lingkungan instansi bahkan melibatkan rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Dapat dikatakan angka ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Amanah orang tua untuk menjaga anaknya selama menempuh Pendidikan agama disalah gunakan dengan memanfaatkan Amanah tersebut untuk melakukan hal negative yang mengorbankan anak-anak. Jadi, harus bagaimana lingkungan seperti apa yang layak untuk anak tumbuh dan berkembang tanpa melukai fisik dan psikologi mereka.
Tawaran Solusi
Temuan-temuan di atas, memberikan kita beberapa pelajaran. Bahwa tidak ada tempat yang aman untuk anak walaupun sudah menjadi hak mereka untuk dilindungi. Lantas apa yang dapat dilakukan? Ada beberapa catatan yang bisa menjadi rekomendasi dari ECPAT Indonesia terkait apa yang dapat dilakukan. Salah satu lingkungan terdekat dari anak adalah keluarga walaupun data di atas menunjukkan bahwa anak rentan menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh keluarga terdekat. Namun, penguatan masyarakat juga bisa menjadi salah satu upaya yang perlu diperkuat untuk mendeteksi terjadinya kejahatan seksual pada anak. Penguatan berbasis komunitas adalah jalan lain dalam penanganan ataupun pencegahan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu pengawasan atau penguatan berbasis eksternal, pengawasan yang melibatkan pihak eksternal juga diperlukan pada konteks kejahatan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
Informasi lebih lanjut :
Ratih Novalita (0821-7065-3433)
ratihnovalita@gmail.com