Pernyataan Sikap ECPAT Indonesia
“Kesalahan Fatal Menikahkan Anak Korban Kejahatan Seksual Anak”
Jakarta, 27 Mei 2021
Kasus kejahatan seksual anak kembali terjadi dengan melibatkan anak sebagai korbannya. Pada April 2021 kasus eksploitasi seksual terjadi di Bekasi dengan melibatkan pelakunya yang merupakan anak dari seorang pejabat DPRD Kota Bekasi. Dalam kasus ini korban mengalami kekerasan seksual dan eksploitasi seksual dari pelaku, bahkan korban mendapatkan penyakit kelamin dari peristiwa tersebut sehingga harus dirawat intensif di Rumah Sakit. Menurut keterangan Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, korban juga dijual melalui aplikasi online “ Michat” untuk di eksploitasi secara seksual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial bagi pelaku.
Pelaku sempat mangkir dalam dua kali pemeriksaan kepolisian yang dilakukan oleh Polres Kota Bekasi, sehingga pelaku ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Kota Bekasi, namun akhirnya keluarga pelaku beserta pengacaranya yang menyerahkan pelaku kepada Polres Kota Bekasi. Menurut pengacaranya ternyata pelaku sudah pernah menikah dan memiliki satu orang anak, selain melakukan kekerasan seksual dan eksploitasi seksual terhadap korban ternyata pelaku juga melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan cara menampar korban karena tidak menuruti keinginan si pelaku.
Modus ini juga pernah dijumpai pada kasus sebelumnya, dimana salah satu publik figure melarikan seorang anak dibawah umur dan mengeksploitasi secara seksual anak tersebut[1]. Pada akhirnya, tersangka kemudian meminta maaf kepada korban dan berjanji untuk menikahi anak tersebut. Pada akhirnya kasus tersebut berakhir dengan vonis masa tahanan selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan[2]
Terdapat kesamaan pada kedua kasus tersebut, yaitu pelaku yang ingin bertanggung jawab dengan menikahi korban dengan alasan suka sama suka, namun pada kasus ini permintaan dari pengacara pelaku yang menurut ECPAT Indonesia sangatlah tidak masuk akal untuk dilakukan, yaitu dengan menikahkan pelaku dengan korbannya. Hal ini menurut ECPAT Indonesia akan menjadi kesalahan yang sangat fatal bisa sampai terlaksana, karena sangat tidak mungkin korban kejahatan seksual anak ini akan hidup dengan baik bila dinikahkan dengan si pelaku kejahatan tersebut, yang kemungkinan besar terjadi adalah terulangnya lagi siklus kekerasan baik seksual maupun fisik kepada korban tersebut. Selain itu penerimaan korban didalam keluarga pelaku sebagai istri tentunya akan menambah penderitaan psikis bagi korban tersebut.
Bila dilihat dari sisi hukum menikahkan anak yang berusia dibawah 19 tahun sudah tentu menyalahi Undang-Undang Perkawinan, yang dimana sudah diatur bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun. Perlu ada dorongan yang besar dari semua lapisan yang terkait untuk menolak wacana menikahkan anak korban dan pelaku, karena selain menyalahi aturan tentunya hal ini akan berdampak buruk bagi korban di masa yang akan datang. Langkah konkrit yang bisa dilakukan adalah dengan menghukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti penggunaan Undang-Undang yang tepat untuk menghukum pelaku tersebut, selain itu hal yang paling penting adalah bagaimana pemulihan kondisi korban, baik itu pemulihan fisik maupun psikisnya.
Untuk mendukung pemulihan kondisi korban tersebut maka aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan sampai tingkat peradilan sudah harus memasukkan Restitusi dalam setiap tahapannya agar Majelis Hakim bisa menngabulkan tuntutan Restitusi tersebut yang akan sangat membantu korban dalam memulihkan kondisinya. Kepolisian wajib untuk memasukkan pasal-pasal Restitusi dalam Berita Acara Perkara yang dibuat sehingga bisa menjadi bahan dalam membuat Dakwaan bagi Jaksa yang akan menyidangkan kasus ini.
Maka dengan alasan diatas ECPAT Indonesia menyampaikan sikap yang tegas dalam kasus ini, terutama untuk pada aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) agar bisa menyelesaikan kasus ini secara adil terutama bagi korbannya, untuk itu ECPAT Indonesia meminta pihak yang terkait untuk :
- Meminta Kepolisian dalam hal ini Polres Kota Bekasi untuk segera menyelesaikan kasus ini dan memasukkan pasal Restitusi didalam BAP yang akan diserahkan kepada Kejaksaan
- Meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk memasukkan Restitusi dalam dakwaan dan tuntutannya, agar korban mendapatkan hak nya sebagai korban kejahatan seksual anak
- Meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menyertakan pasal-pasal yang tepat dalam menghukum pelaku, terutama penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Meminta Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk memberikan hukuman yang berat, agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan memberikan rasa keadilan bagi korban
- Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk mengabulkan Permohonan Restitusi yang diajukan oleh pihak korban melalui Jaksa Penuntut Umum
- Mengutuk keras rencana keluarga pelaku yang akan menikahkan pelaku dengan korban, karena hal itu akan merugikan korban dan berpotensi kekerasan terulang kembali
- Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera turun menangani kasus ini, agar hak-hak korban bisa terpenuhi.
ECPAT Indonesia
Rio Hendra, S.H., M.H (0813-8868-5245)
Koordinator Divisi Pelayanan Hukum
[1] https://www.solopos.com/mantan-vokalis-kangen-band-cabuli-remaja-359157
[2] https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/andika-mahesa-divonis-tujuh-bulan-penjara-f010a0.html